Humbahas, Lintangnews.com | Informasinya sudah ada nama-nama ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dapat melakukan pelaksanaan lelang kegiatan barang dan jasa tahun anggaran 2021 di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas).
Nmaun saat ini, Pemkab Humbahas masih saja membahas nama-nama tersebut. Entah apa alasannya, pelaksanaan lelang tetap saja belum sepenuhnya terlaksana. Hal itu bisa dilihat di laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Humbang Hasundutan.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Vandeik Simanungkalit kepada wartawan mengatakan, telah mengusulkan satu nama untuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk merangkap sebagai PPK dalam pelaksanaan lelang kegiatan barang dan jasa. Yakni, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Seriyana boru Tinambunan.
“Kalau untuk PPK sudah ada dan itu langsung KPA kita buat, ibu Serinaya. Kita sudah usulkan ke Bupati,” kata Vandeik di ruang kerjanya, Kamis (27//20215) kemarin.
Menurutnya, pengusulan Serinaya ini ke Bupati telah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengusulan itu dikarenakan Serinaya dikarenakan masih satu tingkat di bawah jabatannya. Termasuk berkaitan pengelolaan jumlah anggaran pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. “Iya termasuk satu tingkat di bawah pengguna anggaran,” ujarnya.
Vandeik menjelaskan, tugas yang akan dijalani h Serinaya nantinya selama menjadi KPA yaitu PPK dalam kegiatan penunjukan langsung, pengadaan E-katalog dan lelang.
“Ada 3 kegiatan yang akan dilaksanakannya. Pertama, pelaksanaan penunjukkan langsung, E-katalog dan lelang sebanyak 2 kegiatan,” sebutnya didampingi Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Mey Rianna Pasaribu.
“Kalau lelang ada 2 kegiatan, pertama permakan dan sandang. Kalau berapa mata anggarannya, gak ingat,” tambah Mey.
Disinggung kenapa bukan dirinya, Vandeik menjelaskan karena kesibukan. “Makanya diserahkan sama dia (Serinaya-red),katanya.
Sebelumnya, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor menegaskan, dirinya tidak pernah berurusan dalam mengangkat KPA atas usulan PA dalam pelaksanaan lelang kegiatan barang dan jasa di tahun anggaran 2021.
Menurut Dosmar, terkait siapa KPA merupakan urusan PA di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dosmar menuturkan, KPA merupakan tugas tambahan bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Siapa saja berhak mendapatkan tugas itu dan wajib untuk dilaksanakan. Kalau KPA itu urusannya PA bukan urusan Bupati,” kata Dosmar belum lama ini.
Ditegaskannya, sebagai Bupati hanya mengurus waktu dalam pengesahaan anggaran, selain sifat yang lainnya.
“Jadi gak ada Bupati begitu-begitu. Bupati hanya mengurus waktu pengesahaan R-APBD. Coba lihat ada gak Bupati tanda tangan KPA. Kan gak perlu tanda tangan dari saya,” sebutnya. (DS)



