Mendagri Perintahkan Pengusulan Pemberhentian Hefriansyah selaku Wali Kota Siantar

Screenshoot surat Kemendagri perihal penjelasan terkait pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah di Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara.

Siantar, Lintangnews.com | Proses pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kota Siantar semakin mendapat titik terang.

Pengusulan pemberhentian Hefriansyah selaku Wali Kota Siantar diminta untuk segera dilakukan. Dalam hal ini, Gubernur Sumatera Utara juga diminta untuk melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Siantar terpilih.

Hal ini tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 4 Juni 2021, perihal penjelasan terkait pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat itu disampaikan sejumlah poin berkenaan dengan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara perihal konfirmasi pelantikan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik dalam surat itu menuturkan, pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 dapat dilaksanakan secara virtual dan secara hybrid.

“Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan KDH serentak tahun 2020 di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara merupakan dasar hukum bagi Gubernur Sumatera Utara untuk melaksanakan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih,” sebut Akmal dalam surat tersebut.

Seperti diketahui, dalam pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan diikuti sejumlah Kabupaten/Kota, seperti Siantar, Nias, Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Terpisah, Susanti Dewayani selaku Wakil Wali Kota Siantar terpilih saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021) mengaku, telah mengetahui tentang surat tersebut.

“Kita berharap seluruh proses pelantikan semoga dilancarkan,” tutur Susanti lewat  pesan WhatsApp (WA).

Dalam hal ini, dirinya sempat mengeluarkan istilah bahwa pada sebuah kapal yang akan bersandar, maka Nakhoda tidak akan mencari Anak Buah Kapal (ABK).

“Situasi saat ini malah beda, seharusnya secara etika tidak akan terjadi,” tandasnya. (Elisbet)