Tanjungbalai, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Junaidi alias Edi (47) warga Jalan Garuda Lingkungan IV Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (10/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Edi diamankan beserta barang bukti 5,14 gram narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam dengan SIM card 085261927778 dan uang Rp 445.000.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menyebutkan di Beting Kuala Kapias PT Timur Jaya Teluk Nibung, ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi sabu.
Atas informasi itu, Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda N Tamba bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat laki laki dimaksud sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 1 bungkus diduga berisikan sabu berada di samping kanan pelaku
Kemudian petugas melakukan interogasi, tersangka mengakui, 1 bungkus sabu dengan berat kotor 5,14 gram adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Edi diduga melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Yuna )



