Toba, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Tobasa) melaksanakan penandatangan nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perum Jasa Tirta I tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (15/12/2021) di Aula Kejaksaan setempat.
Dasar penandatanganan MoU itu yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2012 tentang Perum Jasa Tirta I, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I, Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa, Baringin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Herianto, Kepala Divisi Jasa ASA V, Didik Arianto, Kepala Departemen Hukum Perum Jasa Tirta I, Aris Widya, Kepala Sub Divisi Jasa ASA V), Teguh Bayu Aji, Staf Hukum, Ibrahim Lubis dan para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan setempat.
Isi nota kesepakatan bersama ada 4 poin yakni :
1. Perum Jasa Tirta I merupakan BUMN bergerak di bidang pengusahaan dan sebagian Sumber Daya Air di wilayah Sungai Brantas, Bengawan Solo, Toba Asahan, Serayu Bogowonto dan Jratunseluna.
2. Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
3. Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
4. Dalam rangkaian peningkatan kompetensi teknis dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi.
“Melalui kegiatan ini, kami mengharapkan Perum Jasa Tirta I dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Kabupaten Toba, dengan didampingi Jaksa Pengacara Negara menjalankan tugas dan kewenangannya dalam hal pelayanan prima, berintegritas, berkualitas dan pelayanan tanpa biaya,” sebut Kajari. (Frengki)



