Medan, Lintangnews.com | DPRD Provinsi Sumatera Utara segera memanggil Dinas Kehutanan (Dishut) terkait keberatan warga Lingkungan IV Kelurahan Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun atas klaim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan terhadap pemukiman dan lahan milik masyarakat.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, saat menerima audiensi beberapa warga Sipolha, di Jumat (17/12/2021). Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan (prokes), Baskami menerima perwakilan warga dengan jumlah yang dibatasi.
Salah seorang warga, Theodore Galimbat Bakkara menerangkan, mereka keberatan karena adanya klaim pihak Dishut jika kampung mereka merupakan kawasan hutan lindung. Menurutnya, hal itu sangat meresahkan bagi masyarakat.
“Sebelumnya ada batas register kehutanan dengan perkampungan dan perladangan. Namun saat ini tiba-tiba ada klaim wilayah hutan lindung di perkampungan kami,” katanya.
Dijelaskan, sebelum ada penetapan kawasan hutan lindung, warga telah mengetahui adanya tapal batas antara hutan negara dengan perkampungan warga. Sehingga warga merasa heran ada penetapan kawasan hutan lindung di kawasan perkampungan.
Apalagi, sambung Theodore, warga sudah hidup bergenerasi, tinggal dan mengusahai lahan di sana, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Selama ini wilayah yang diklaim itu sebagian ditanami cengkeh sejak bertahun-tahun lalu, ada rumah warga, rumah ibadah dan situs ritual leluhur di sana,” ujarnya.
Ia menegaskan, adanya klaim lahan sebagai hutan lindung, seolah-olah masyarakat yang tinggal di sana merupakan margasatwa. “Apakah kami ini dianggap margasatwa oleh sama pemerintah?,” tanyanya seraya menambahkan wilayah yang diklaim sebagai hutan lindung antara lain Kampung Binanga Joring, Bandar, Tuktuk Naholhol, Ujung Mauli dan Repa.
Dia dan rekan-rekannya berharap, persoalan itu segera selesai dan pemerintah memutihkan wilayah itu seperti semula. “Kalau tidak, kami mau ibadah dimana? Mau tinggal di mana? Mata pencaharian kami hilang dan situs lokal juga sirna,” tegasnya.
Sedangkan Baskami menjelaskan, pihaknya akan meneruskan pengaduan masyarakat itu ke Komisi A dan B untuk segera ditindaklanjuti.
“Nanti akan diteruskan ke Komisi A dan B untuk melakukan audiensi. Kedepannya agar dibicarakan bersama pihak terkait, yakni masyarakat, BPN dan Dishut,” jelas Baskami. (Red)



