Humbahas, Lintangnews.com | Barrak Donggut Simbolon salah satu pengamat hukum mengingatkan warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) agar tidak mudah terbawah arus, serta tergiring opini yang mengarah padahal negatif.
Penegasan itu disampaikan pria yang disapa Barrak terkait menanggapi media sosial (medsos) belakangan ini masalah pembelian mobil dinas baru Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor yang mengatakan pembohong, karena pembelian tetap berjalan, padahal sudah diminta untuk dibatalkan.
“Menurut hemat saya semua bebas berpendapat, tetapi perlu dipahami tak boleh menggiring opini negatif yang mengatakan Bupati pembohong. Sebab ketika Dosmar meminta membatalkan pembelian mobil dinas barunya yang satu paket dengan Wakil Bupati demi permintaan masyarakat, disitu Bupati sudah terjerat dengan hukum karena sepihak,” ujar Barrak melalui sambungan telepon seluler, Minggu (19/12).
Menurut Barrak, dilihat dari opini yang menyebutkan Bupati pembohong, bisa saja dimaknai sebagai penggiringan opini publik atau disebut ada sesuatu untuk menggoyang posisinya saat ini.
“Jadi kita percaya, warga Humbahas yang cerdas dan tau yang terbaik, tidak mau diarahkan dan digiring sebuah opini yang mengarah padahal negatif,” kata Barrak.
Lebih lanjut, ia mengatakan, seharusnya pembelian mobil dinas baru Bupati yang satu paket dengan mobil dinas baru Wakil Bupati tidak perlu dibesar-besarkan dengan mencari kesalahaan Dosmar.
Namun harusnya mencari solusi tepat dan terbaik. Sebab, pengadaan kedua mobil dinas itu sudah dianggarkan pada tahun sebelumnya dan disepakati oleh DPRD.
Apalagi lanjutnya, sebagai pemerintah sudah bekerja berdasarkan aturan peraturan yang berlaku yang tetap memproses pembelian mobil dinas tersebut.
Jika tidak, maka Pemkab Humbahas dinilai akan mengkangkangi berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) tahun 2018 yang disebutkan apabila putusan perjanjian secara sepihak dilakukan, termasuk perbuatan melawan hukum.
“Jadi sah-sah saja kita berpendapat, tetapi hal itu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menyimpulkan Bupati pembohong. Karena jika pengadaan mobil dinas itu dibatalkan secara sepihak, maka Pemerintah dapat digugat oleh rekanan,” ungkapnya.
Ditambahkan, semestisnya masyarakat memahami keputusan pemerintah yang didukung DPRD tujuan pembelian mobil dinas baru untuk kepala daerahnya.
Pembelian ini, tegas Barrak, bukan semata-mata dilakukan untuk ogah-ogahaan Bupati, namun bertujuan untuk mendukung kinerja dalam transportasi keluar daerah maupun dalam daerah.
“Lagian bukan hanya mobil Bupati saja, mobil Wakil Bupati juga ikut. Jadi, jangan terlalu menggiring opini yang tidak bagus, tentunya kita harus mendukunglah apa tujuan dari kendaraan dinas iti demi terwujudnya kemajuan kabupaten. Artinya, dengan adanya fasilitas itu berarti kedepannya ruang kerja Bupati semakin bagus, jadi itu tidak perlu dikomentari terlalu jauh,” harapnya.
Untuk itu, dalam pernyataanya, Barrak berharap masyarakat tidak tergiring opini. “Dan untuk Pemerintah Humbahas teruslah bekerja cara baik maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Senada juga itu disampaikan, Adv M Roy Debataraja meminta masyarakat cermat, sehingga tidak tergiring oleh opini-opini pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik Bupati Humbahas.
Menurut dia, Pemkab Humbahas justru telah menunjukan pelayanannya kepada masyarakat, karena berani mengikuti hati masyarakat untuk membatalkan pengadaan mobil dinas baru Bupati.
Namun, masyarakat juga harus paham aturan yang berlaku, tidak semudah pembatalan dilakukan jika proses sudah berjalan. Apalagi, proses penganggaran mobil dinas tersebut sudah mendapat persetujuan dari DPRD.
“Jadi, yang perlu dicari solusi tepat dan terbaiknya adalah kita dukung kinerja Bupati dan Wakil Bupati. Bukan mencari penggiringan opini yang tujuannya tidak jelas,” kata Roy. (DS)



