Dukung Perda Ketenagakerjaan, Ketua Bapemperda DPRD Siantar: Januari 2022 akan Diusulkan

Astronout Nainggolan selaku Ketua Bapemperda DPRD Siantar (Ist).

Siantar, Lintangnews.com | Data yang didapat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemko Siantar, beberapa perusahaan besar hanya mempekerjakan warga Siantar sebanyak 30 persen. Selebihnya atau 70 persen lagi mempekerjakan warga di luar Siantar.

Akibat hal itu, perusahaan di Siantar tidak langsung berdampak pada warga Siantar. Inisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan bergulir di kalangan masyarakat, maupun sejumlah instansi termasuk DPRD Siantar.

Astronout Nainggolan selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Siantar, mendukung penuh gagasan pembentukan Perda tentang Ketenagakerjaan.

“Di bulan Januari 2022 akan kita usulkan, agar menjadi Perda inisiasi DPRD Siantar,” tutur politisi PDI-Perjuangan ini, Minggu (26/12/2021).

Menurut Astronout, penggagasan Perda tentang Ketenagakerjaan sangat tepat jika didorong secara politis.

“Lebih lanjut, kita akan pelajari dulu termasuk daerah yang telah menerapkan hal itu,” sebut Anggota Komisi III DPRD Siantar ini.

Rudi, salah seorang warga Siantar merespon penuh inisiasi tentang Perda Ketenagakerjaan itu.

Menurutnya, jika Perda Ketenagakerjaan itu telah disahkan, maka bukan hanya berlaku pada perusahaan yang baru berdiri, namun juga pada perusahaan yang telah lama berdiri.

“Jadi nanti dalam satu perusahaan, minimal 50 persen itu harus warga Siantar yang dipekerjakan. Lebih dari situ bagus, tetapi di bawah itu tidak boleh,” sebut alumni Universitas Simalungun (USI) ini. (Elisbet)