Asahan, Lintangnews.com | Pelaku penyiraman air keras yang dialami korban, Muhammad Irsyad (47) warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan berhasil diungkap Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan.
Dari pengungkapan kasus itu diamankan 3 orang pelaku, di antaranya berinisial LJ (45) warga Dusun III Desa Punggulan yang diketahui istri korban.
Sedangkan pelaku lainnya diketahui Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan dan seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40) Wonosari Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, peristiwa itu terjadi, Rabu (29/12/2021), dimana pelapor Fani Adityasadli (23) tak lain anak korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya. Ini bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang ke rumah orang tuanya.
“Amanda mengatakan kepada pelapor jika di rumah milik orang tuanya ada masalah. Sesampainya di rumah, adik pelapor mengatakan jika ayah mereka dipukuli orang. Pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah tersiram cairan air keras,” kata Putu, Selasa (4/1/2022).
Melihat itu, pelapor bersama adiknya membawa korban ke RSUD HAMS Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat atau luka bakar, personil Unit Jatanras bersama Polsek Air Joman melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian itu.
Akhirnya, Senin (3/1/2022), korban beserta istrinya kembali dilakukan interogasi di Polsek Air Joman. LJ pun mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras dan telah direncanakan pelaku N bersama HPT dengan upah sebesar Rp 3.000.000.
Mendengar pengakuan LJ, petugas pun berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya. Pelaku N mengakui perbuatan itu, dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan sebagai eksekutor penyiraman air keras.
Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan HPT di SPBU Aek Ledong. Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp 500.000.
Kapolres menerangkan, pelaku LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya karena diketahui memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain.
“Pelaku LJ dan N iketahui masih mempunyai hubungan keluarga. Pelaku N memerintahkan HPT untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti atas kejadian itu,” ungkap Putu. (Heru)



