Humbahas, Lintangnews.com | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengaku kecewa kepada Pemkab Humbahas, karena masih maraknya rokok merek Luffman tanpa pita cukai di pasaran.
Ketua YLKI Humbahas, Erikson Simbolon menilai, maraknya rokok ilegal ini semakin menunjukkan pemerintah ini lemah.
Sebab, langkah pemerintah ini yang sebelumnya melakukan penyitaan bersama Dirjen Bea Cukai tidak sesuai harapan masyarakat.
Menurutnya, selama ini YLKI Humbahas terus mendesak Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Kopedagin) dalam hal ini perpanjangan dari Pemkab Humbahas dan Dirjen Bea Cukai, agar rokok ilegal itu tidak beredar di Humbahas.
Karena, telah merugikan negara terlebih khusus tidak adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam hal ini ke Pemkab Humbahas.
“Secara umum YLKI kecewa dengan ketidakketegasan Penkab Humbahas untuk menindak peredaran rokok ilegal tersebut. Sebab, telah merugikan negara terlebih khususnya PAD tidak ada,” ungkapnya, Jumat (21/1/2022) di Dolok Sanggul.
Selain itu, Erikson sudah pernah berkomunikasi dengan pihak Dirjen Bea Cukai, dan telah berjanji akan turun kembali ke pasar. Namun, hal itu tidak sesuai keinginan YLKI, dikarenakan sampai saat ini belum pernah dilakukan inspkesi mendadak (sidak) ke pasar.
Dirinya mendesak Pemkab Humbahas agar menindak dengan menyita peredaran rokok ilegal tersebut dari pasaran. Dan meminta untuk menghentikan akses penjualan rokok tersebut di Humbahas.
Karena jika tidak, ia menduga adanya ‘kongkalingkong’ antara pemerintah dengan pihak perusahaan rokok. “Justru kita curiga ada apa? Apakah ada izin prinsip atau izin gelap? Konklusi,” kata Erikson dengan nada jengkel.
Dari amatan wartawan, peredaran rokok tanpa pita cukai semisal Lukman masih banyak ditemui di warung-warung. Bahkan, rokok ini masih laris di pasaran.
Dohar Purba, warga Dolok Sanggul menilai, jika masih beredarnya rokok itu negara bisa rugi, bahkan PAD Humbahas. Ia menilai, hal ini dikarenakan pengawasan dari dinas terkait lemah, sehingga penyebab berjamurnya rokok itu di pasaran.
“Kenapa rokok itu bisa beredar, berarti kan karena pengawasan tidak ada,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kopedagin, Radna Marbun ketika dikonfirmasi masih maraknya rokok ilegal tersebut beredar di pasaran, tidak dapat dijumpai. Bahkan, saat dikonfirmasi melalui via WhasApp (WA), hingga berita ini diturunkan belum menjawab. (DS)



