Viral ASN Dinkes Humbahas Berjoget Pegang Botol Miras, KASN Diminta Berikan Sanksi Tegas  

Video viral ASN Dinkes Humbahas berjoget sambil memegang botol miras.

Humbahas, Lintangnews.com | Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta untuk turun dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi yang viral berjoget saat merayakan ulang tahun Kepala Dinas, Hasudungan Silaban sambil memegang botol minuman keras (miras) dan kesannya diduga seolah-olah menenggaknya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Futra, Oktavianus Rumahorbo mengatakan, sanksi harus dijatuhkan, agar menjadi pelajaran bagi para ASN yang seharusnya memberi contoh yang baik bagi publik.

“Mau itu sudut mana pandangan melihat video itu, sanksi harus tetap dijatuhkan. Ini supaya menjadi pelajaran, bahwa ASN itu sebagai abdi negara harus orang-orang yang memberikan contoh yang baik,” kata Oktavianus, Jumat (21/1/2022) via telepon seluler.

Oktavianus menilai, viralnya video ASN Dinkes sambil memegang botol minuman sudah pelanggaran kode etik, karena masih mengenakkan seragam, biar pun lokasi pesta di rumah. Sebab video itu sudah ditonton ribuan masyarakat, dan pelanggaran yang dilakukan adalah dari sudut etika, moral, maupun kepatutan publik.

Menurut Oktavianus, sebagai ASN wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ASN diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara.

“Jadi KASN yang memberikan penjatuhan kedisplinan. Kalau Pemkab Humbahas , pasti dilakukan pembelaan terhadap pegawainya,” ujar Oktavianus.

Oktavianus menambahkan, viralnya video ASN Dinkes Humbahas sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, maka sebagai penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan seobjektif mungkin.

“Saya meyakini Polri yang Presisi akan membuka isi video itu sebenar-benarnya. Apakah benar ASN yang memegang botol miras itu tidak lagi minum atau hanya bergaya-gayaan,” harapnya.

Oktavianus juga meyakini, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor bertindak objektif dan menyerahkan pada prosedur hukum terkait viralnya video tersebut.

“Saya percaya Bupati Dosmar tidak akan membela ASN nya. Karena beliau pasti berpesan kepada para ASN nya untuk menjunjung tinggi seragam yang dipakai,” pujinya.

Terakhir, dia menyampaikan, kondisi masalah itu telah dilaporkan, sebetulnya suatu hal yang wajar. Namun, perlu menjadi pertimbangan, karena yang membagikan video itu biar pun tidak ada niat lain, ujung-ujungnya juga wajib dikenakan sanksi hukum.

“Sebaiknya diselesaikan saja di internal tubuh Pemkab Humbahas. Sebab, mereka juga di video itu, cuma kenapa bisa beredar, mungkin yang mengedarkan itu tidak ada niat-niat lain, namun dimanfaatkan orang lain,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo buka suara terkait ASN Humbahas yang joget sambil memegang botol miras dan terkesan diduga seolah-olah menenggaknya. Tjahjo meminta Bupati setempat memberikan sanksi terhadap PNS tersebut.

“Pimpinannya harusnya memberi sanksi,” kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (13/1/2022) lalu.

Tjahjo menilai, tindakan yang dilakukan ASN itu melanggar etika. “Apalagi ASN yang masih berseragam mempertontonkan tindakan seperti itu,” ujarnya. (DS)