Tanjungbalai, Lintangnews.com | Tim Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang ayah tiri Rudal (nama samaran) yang menggauli anaknya.
Peristiwa ini terbongkar dari cerita korban Bunga (nama samaran) kepada ibu angkatnya berinisial UR.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo menjelaskan, korban mengalami kelakuan bejad itu bermula dilakukan pelaku mulai tahun 2016 lalu.
“Pelaku memaksa korban hingga telanjang. Lalu menggesekkan kelamin pelaku pada korban. Akibat kejadian itu ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai pada tanggal 11 Januari 2022,” kata Eri dalam keterangannya, Minggu (13/2/2020).
Eri mengungkapkan, pencabulan tersangka kepada anak tirinya pertama kali dilakukan pada usia 10 tahun atau setara kelas 6 SD.
“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tutur Eri.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Sabtu (13/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebut Eri memgakhiri. (Yuna)



