Terkait Objek Tanah  di Jalan Gunung Simanuk-manuk, PTTUN Medan Kuatkan Putusan PTUN Medan 

Tim Kuasa Hukum Lilis Suryani Daulay.

Siantar, Lintangnews.com | Senin (7/2/2022), Tim Kuasa Hukum, Netty Simbolon dan Rudi Malau telah memperoleh salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor : 227/B/2021/PT.TUN-MDN.

Ini terkait rapat musyawarah Majelis Hakim PTTUN Medan, pada Selasa (25/1/2022) oleh AK Setiyono sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan anggota, Herman Baeha dan Jamres Saraan pada Kamis 27 Januari 2022, dengan dibantu Erianur sebagai Panitera Pengganti.

Dalam putusannya antara lain menyatakan, menerima permohonan banding dari tergugat I dan II. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (ptun) Medan Nomor: 34/G/2021/PTUN.MDN tanggal 20 September 2021, yang dimohonkan banding.

Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara pada 2 tingkat pengadilan, dan yang tingkat banding sebesar Rp 250.000.

“Kami menganggap putusan itu sudah seadil-adilnya dan mencerminkan keadilan yang sesungguhnya buat klien kami dan juga menerangkan hukum telah berpihak kepada yang benar,” ujar Netty, Senin (14/2/2022).

Dalam hal ini, pihaknya bersama klien mereka, Lilis Suryani Daulay bersyukur karena putusan membuahkan hasil memuaskan dalam proses hukum terkait objek sengketa tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Sebelumnya merujuk pada putusan tingkat pertama di PTUN Medan, dalam nomor perkara Nomor : 34/G/2021/PTUN.MDN, dengan Ketua Majelis Hakim, Firdaus Muslim didampingi hakim anggota Elwis Pardamean Sitio dan Yusuf Ngonggo, Panitera Pengganti Satryana Berutu  dan Juru Sita Pengganti, Srimayang Madham, dalam rapat pemusyawaratan, Rabu 15 September 2021, dalam pokok perkara menyatakan :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berupa:

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 49 Kampung Teladan tanggal 15-6-1976 Surat Ukur PLL/1975 Luas 1.500 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai dan SHM Nomor 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 Surat Ukur Sementara No.59/1988 tanggal 9-3-1988 luas 1.400 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai.

  1. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK atas penerbitan kedua SHM tersebut.
  2. Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 13.160.200.

Sementara tergugat/ pembanding dari Kepala BPN Siantar melalui kuasa hukumnya, dan  Ng Sok Ai sebagai tergugat II juga melalui kuasanya mengajukan banding ke PT TUN Medan.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum menerangkan historis dari lahan itu, jika almarhum Hamzah Daulay gelar Mangaradja Tumating sebagai pembuka Kampung Timbang Galung, kini Kelurahan Timbang Galung, termasuk Kelurahan Teladan sebelum dimekarkan, memiliki anak almarhum Mansur Daulay dan menikah dengan Sulastri, ibu kandung dari Lilis Suryani Daulay.

Sementara almarhum Soedjoeno menikah dengan istrinya almarhumah Siti Kaminah, memiliki anak bernama Sulastri yang menikah dengan almarhum  Mansur Daulay.

Soedjoeno selanjutnya memilih tinggal di Jalan Gunung Simanuk-manuk, tepat di depan Taman Hewan Kota Siantar yang pada saat itu masih hamparan tanah kosong, selain rumah yang dibangun Belanda, termasuk sebagian Rumah Sakit (RS) Tentara;

Semasa hidupnya, sebelum meninggal tahun 1968, Soedjoeno bertugas sebagai polisi sejak zaman penjajahan Belanda, adalah orang pertama yang membuka Taman Hewan. Salah satu bukti tangga-tangga yang berada di Taman Hewan adalah hasil kerajinan tangan almarhum.

Soedjoeno juga dipercaya menjadi mandor besar di Taman Hewan, Pasar Horas dan Rumah Potong Hewan. Bahkan pada saat Belanda masih menjajazah, Soedjoeno yang kedapatan mencuci Bendera Merah Putih, mendapat hukuman dari penjajah dan dimasukkan ke kandang Harimau. Disebabkan Soedjoeno dapat menjinakkan semua hewan, maka penjajah mempercayakannya dan tinggal di rumah yang berada di lahan hingga menjadi objek sengketa.

Sepeninggalan Soedjoeno, lahan yang menjadi objek sengketa turun temurun dikuasai hingga saat ini menjadi tempat usaha keturunan dari almarhum. Peralihan lahan, dari usaha pertanian, berjualan kelontong dan rumah makan, hingga lainnya oleh keturunan Soedjoeno.

Namun pada bulan Maret tahun 2021, di lahan itu baru diketahui adanya muncul sertifikat yang diakui milik dari alah seorang etnis Tionghoa, menjadi alasan dari keturunan Soedjoeno mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dari 12 orang keturunannya, mengkuasakan pada Lilis Suryani Daulay, untuk menempuh jalur hukum. Dilanjutkan memberi kuasa untuk menggugat BPN yang menerbitkan sertifikat di lahan objek sengketa melalui tim kuasa hukumnya.

Netty menyampaikan, sebelum bulan Maret 2021, segala surat menyurat dianggap tidak sah telah membuat pernyataan pencabutan. Ini disebabkan bukan keputusan dari seluruh keturunan dari almarhum, melainkan perseorangan. Pasalnya, baru sejak mulai pengajuan gugatan seluruh keturunan baru memutuskan siapa yang diberikan kuasa.

“Selama ini banyaknya serangan orang pribadi terhadap Lilis terkait lahan yang menjadi objek sengketa. Karena tidak mendapat tanggapan, sebagai warga taat hukum di negara hukum, lebih memilih proses hukum dahulu membuktikan kebenarannya. Atas tindakan- tindakan perseorangan itu pun, kami telah membuat laporan ke pihak penegak hukum dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian,” paparnya.

Dia juga menegaskan, dampak dari serangan pribadi dengan menyebutkan klien mereka dengan tuduhan mafia tanah, penyerobot atau penggarap adalah salah besar dan tidak tepat sasaran. Faktanya, Lilis adalah korban dugaan Mafia Sertifikat, untuk hal ini juga akan kami tempat jalur hukum dan membuat laporan resmi ke Kepolisian.

Rudi Malau menambahkan, sebagai pertimbangan hukum hingga pengajuan gugatan ke PTUN, pihaknya mempelajari terlebih dahulu dan mencium indikasi dugaan mafia sertifikat dengan fakta di lapangan.

Di antaranya, batas-batas tanah tidak sesuai di sertifikat dengan fakta letak tanah di lapangan, semakin memperjelas ketika dilakukan sidang lapangan, dimana ergugat intervensi salah menunjukkan batas tanahnya. Adanya 2 sertifikat dalam 1 objek tanah.

Lalu, pembubuhan tanda tangan pada 2 sertifikat yang diterbitkan oleh pejabat terkait. Selain itu, tidak pernah diketahui Lilis dan pihak keluarganya telah adanya sertifikat di tanah objek perkara, sementara selama ini dikuasai oleh keturunan Soedjoeno.

Hal ini ditambah saksi- saksi menyatakan, lahan tersebut dikuasai Soedjoeno semasa hidupnya. Bahkan yang menjadi kekuatan dalam bukti surat tahun 1968 ditandatangani langsung Soedjoeno, jika lahan dikuasai sejak tahun 1947, serta bukti surat lainnya dibubuhi materai Rp 25 dan Rp 35.

“Kami mengharapkan bagi siapa pun terkait lahan objek sengketa atau pun tidak, untuk tak menyatakan perihal yang mendapat mendoskeditkan klien kami secara pribadi. Sebagai warga megara Indonesia yang baik, kita hormati segala proses yang kini telah ditangan pihak berwenang,” tukas Rudi. (Elisbet)