
Padang Sidempuan, Lintangnews.com | Pemko Padang Sidempuan bersama DPRD setempat akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Perda Jamsostek itu guna melindungi ribuan pekerja rentan, pekerja lintas agama, dan sosial di Kota Padang Sidempuan.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Padang Sidempuan.
Selain itu, Pemko Padang Sidempuan juga akan menertibkan seluruh perusahaan yang belum mematuhi aturan BPJS Ketenagakerjaan terutama pada perizinan, dimana setiap pengusaha wajib melindungi tenaga kerjanya dalam pogram Jamsostek.
Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution meminta jajaran dinas terkait untuk melakukan kajian dan perhitungan anggaran untuk menampung iuran setidaknya bagi 5.000 pekerja pada APBD senilai Rp 1 miliar. Ketentuan itu akan diatur dalam Perda Jamsostek yang direncanakan dapat direalisasikan pada tahun 2022 ini.

“Prioritas kita para pekerja keagamaan di BKM Masjid, pekerja adat, forum kerukunan umat beragama, para Pendeta dan Sintua Gereja, Vihara dan keagamaan lainnya untuk dapat dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Irsan, saat menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan, Sanco Simanullang beserta rombongannya, di Aula Kantor Wali Kota, Kamis (24/2/2022) pekan lalu, sebagaimana keterangan tertulis Jamsostek Sidempuan, Rabu (2/3/2022).
“Barang kali Pak Sanco, Perda Sibolga dapat dijadikan sebagai rujukan, biar kawan-kawan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Bagian Hukum dapat segera melakukan jadwal untuk membahas Perda yang akan dilahirkan tahun ini,” terang Irsan.
Dengan asumsi 500 orang meninggal dunia dalam setahun dan santunan jaminan kematian Jamsostek Rp 42 juta, maka diperkirakan uang sebesar Rp 21 miliar akan beredar di Padang Sidempuan.
“Perekonomian Padang Sidempuan tentu akan tumbuh. Ini akan meningkatkan konsumsi masyarakat dan mencegah kemiskinan baru. Bukan berarti nyawa dapat ditebus dengan uang, tetapi para ahli waris dapat membuka lapangan ekonomi baru setelah sipeninggal (berpulangnya) si pencari nafkah,” ujar Wali Kota.
Pada kesempatan itu, Wali Lota menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari almarhum Herta Madonna Hutabarat berupa santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 48.824.909, Jaminan Pensiun (JP) Rp 356.600/bulan dan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sRp 174.000.000.

Sementara Sanco menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan Pemko Sidempuan, dan menyatakan siap memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di daerah itu.
“Kami siap mendukung Pemko Padang Sidempuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui program Jamsostek,” katanya.
Turut hadir mendampingi Wali Kota yakni, Kadis Tenaga Kerja, Risman Kholid, Kadis Perizinan Satu Pintu, Ruslan Abdul Gani dan Sekretaris BPKAD, Monalisa.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan turut hadir Kepala Bidang Kepesertaan, Yuliandi Sahputra, Kepala Pelayanan, Freddy S Panggabean, Account Representative Yuswiriadi dan Yohana Carolina Simamora . (Edo)


