Siantar, Lintangnews.com | Mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di perladangan pohon coklat, di Kampung Bajigur tepatnya di Gang Pinus, Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, seorang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Senin (14/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Identitas pengedar sabu yang diamankan diketahui bernama Frans Tito (41) warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Narkoba, AKP Rudi Panjaitan menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan pihaknya menerima informasi dari masyarakat menyebutkan, ada peredaran sabu di Kampung Bajigur tepatnya di Gang Pinus.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan kelokasi yang di sebutkan dan berhasil menangkap Frans Tito saat duduk di bawah pohon coklat.
“Saat di lokasi, petugas melihat tersangka saat duduk di bawah pohon coklat dan langsung menangkapnya,” ungkap Rudi, Selasa (15/3/2022).
Dihadapan polisi, Frans mengakui menyimpan 2 paket sabu seberat 0,36 gram di bawah pot bunga. Lalu petugas meminta nya untuk memgambil sabu yang disimpannya. Selain itu, petugas juga menyita uang Rp 50 ribu 1 lembar, uang Rp 2 ribu 1 lembar dan 1 unit handphone (HP) Nokia.
“Dua paket sabu yang diamankan peroleh Frans dari pria berinisial R,” jelas Rudi.
Namun, saat dilakukan pengembangan polisi tidak menemukan pria yang dimaksud.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti yang disita dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Irfan)



