Simalungun, Lintangnews.com | Aplikasi Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun dalam mengemplementasi kepada pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau pengunjung/tamu yang memasuki kantor Satpas oleh petugas untuk melaksanakan scan barcode Peduli Lindungi. Sehingga para pemohon SIM akan diketahui lokasi yang dikunjungi dan riwayat kontak penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Kasat Lantas, AKP Hendrik F Aritonang melalui Kasi Humas Polres, Ipda Arwansyah Batubara menerangkan, aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian atau memasuki suatu lokasi.
“Ini agar penelusuran riwayat kontaknya diketahui. Hal ini yang kita diterapkan pada pemohon SIM dan pengunjung di kantor Satpas,” terang Arwansyah, Selasa (15/03/2022).
Menurutnya, penerapkan scan barcode ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kantor pelayanan Satpas, sehingga jangan sampai menjadi klaster penyebaran baru.
“Pemohon atau pengunjung saat memasuki kantor Satpas yang tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi pada handphone (HP) Android nya kita bantu untuk menginstalnya. saat ini tidak hanya di kantor pelayanan Satpas saja diminta scan barcode, pusat pusat keramaian juga sudah menerapkan,” tambah Arwansyah.
Pihaknya berharap, dengan penerapan scan barcode ini, penyebaran Covid-19 di Simalungun bisa dicegah dan yang terpapar cepat terdeteksi. (Rel/Zai)



