
Siantar, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani hadiri Business Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Tahun 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) itu diadakan di Grand Hyatt Bali, Kawasan Wisata Nusa Dua BDTC, Bali, Senin (21/3/2022) hingga Kamis (24/3/2022).
Kegiatan itu sebagai implementasi penggunaan dan target belanja PDN dan UMKM sebesar Rp 400 triliun di tahun 2022. Ini bertujuan mengumpulkan komitmen belanja di masing-masing instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat dipenuhi melalui PDN dan hasil produksi UMKM.
Selanjutnya, hasil Business Matching akan menjadi kegiatan pembinaan yang dilakukan terhadap PDN untuk dapat memenuhi pengadaan pemerintah.
Dalam kegiatan yang digelar, Selasa (22/3/2022) terdapat beberapa hal yang disampaikan, antara lain dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai Ketua Tim Nasional P3DN.
Dimana menyampaikan, harus menggalang penguatan usaha daerah dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dalam belanja Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah melalui serangkaian inisiatif, koordinasi, kebijakan, rakor dan sebagainya.
Selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menerbitkan surat edaran tentang penggunaan PDN dan CBBI dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada pemerintah daerah.
Kemudian, pemerintah pusat menyusun penyederhanaan administrasi pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan bagi UMK melalui bela pengadaan, sehingga proses belanja UMK semakin mudah efisien.
Untuk pemerintah daerah, membentuk tim khusus/menugaskan dinas terkait dengan target penambahan terukur, misalnya per tahun 500 UMK daerah masuk ke e-purchasing.
Selain itu, pemerintah daerah mewajibkan seluruh Organisai Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja PDN dan UMK-Koperasi. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat pembentukan katalog lokal LKPP sendiri dalam proses revisi peraturan untuk mempermudah pembentukan katalog lokal.
Selanjutnya, pemerintah daerah perlu menambahkan layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan SIKAP) pada mal pelayanan publik, termasuk pendaftaran UMK sebagai merchant pada Toko Daring LKPP, sehingga memudahkan UMK daerah masuk sistem belanja pemerintah. (Rel)


