Samosir, Lintangnews.com | Adanya pemberitaan di media tentang penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, pihak distributor yakni, CV Jo Parlambasan dan UD Maduma Tani memberikan penjelasan pada awak media, Jumat (1/4/2022).
Hal ini disampaikan Hermat Sagala selaku Direktur CV Jo Parlambasan. “Bagi kawan-kawan wartawan silakan laporkan kepada saya dan mari kita sama-sama mengawasi, sekaligus bekerja sama jika ada kios yang nakal melakukan di luar kewenangan pekerjaannya,” sebut Hermat.
Dia mencontohkan, seperti di luar wilayah kerjanya membagi (menjual) pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani (Poktan).
“Laporkan kepada saya dan akan melakukan tindakan tegas pada kios tersebut. Karena hal itu juga sudah kita sampaikan kepada pemilik kios ketika melakukan kerja sama dengan distributor dan melakukan pertemuan pembinaan tata cara penyaluran pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Hermat menuturkan, pihak distributor, kios pengecer dan Dinas Pertanian (Distan) Pemkab Samosir yang disaksikan oleh beberapa awak media telah meninjau langsung ke petani selaku pengguna pupuk bersubsidi tentang permasalahan yang terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu.
“Kami mendengarkan semua keterangan dari petani yang mengatakan pupuk dibeli dari kios di wilayah Kecamatan Nainggolan, dengan bermohon agar mau memberikannya (pupuk bersubsidi). Alasannya tidak mendapatkan pupuk dari Poktan di Kecamatan Onan Runggu,” paparnya.
Lanjutnya, setelah mendengarkan keterangan dari Ketua Poktan, ternyata petani dimaksud sudah dikeluarkan dari keanggotaan Poktan. Ini karena tidak membayarkan kewajibannya, antara lain, iuran di kelompoknya (sesuai dengan AD/ART) yang berlaku bagi semua anggota.
Akibat dari peristiwa itu, pihak distributor sudah melayangkan surat teguran kepada kios di Nainggolan yaitu UD Mandiri Tani, karena melayani pupuk bersubsidi di luar wilayah kerjanya. (Manru)



