Tanjungbalai, Lintangnews.com | Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli di Perairan Tanjungbalai Asahan pada malam sampai pagi hari mulai pukul 20.00 WIB Senin (4/4/2022) sampai Pukul 08.00 WIB, Selasa (5/4/2022).
Kasat Pol Airud, AKP T Sianturi mengatakan, kegiatan patroli dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mengawasi keluar masuk kapal membawa barang yang melanggar hukum maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Personil yang melaksanakan patroli yakni Tim Regu IV yang diawaki Aiptu Holid dan Aipda Butar Butar dengan menggunakan Kapal Patroli KP.II-1023.
Sianturi mengatakan, ketika Tim Patroli Sat Pol Airud hendak melakukan istirahat sambil memantau kapal yang berlayar pada pukul 00.26 WIB Selasa (5/4/2022), melihat kapal dari Tanjungbalai menuju ke laut.
Kemudian melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan kapal tersebut. Kapal yang diberhentikan tanpa nama dan selar GT dinakhodai Budiman dengan Anak Buaha Kapal (ABK) sebanyak 7 orang.
“Personil terlebih dahulu melakukan pemeriksaan suhu tubuh orang yang berada di kapal tersebut. Dilanjutkan pemeriksaan pada kapal dengan hasil ditemukan dokumen tidak lengkap dan diperingatkan agar mengurusnya ke Syahbandar. Kita juga menghimbau agar selalu waspada dalam keselamatan berlayar di laut. Kapal bermuatan fiber berisi belanjaan, air dan es, tidak ada ditemukan barang ilegal atau yang melanggar hukum,” paparnya.
Ditambahkan Sianturi, dalam rangka menekan dan mengedalikan penyebaran Covid-19 varian baru Omicron, pihaknya dalam pelaksanaan patroli selalu mengedukasi dan menghimbau nelayan maupun awak kapal yang diberhentikan tentang protokol kesehatan (prokes).
Tujuannya agar disiplin prokes melaksanakan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan melaksanakan vaksin dosis lengkap yaitu dosis 1, 2 dan 3 (Boster). (Yuna)



