Yasonna Laoly Dorong Pelaku Industri Kreatif Lindungi Kekayaan Intelektual  

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan pemaparannya.

Medan, Lintangnews.com | Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengajak pelaku industri kreatif di Provinsi Sumatera Utara untuk segera mendaftarkan hak cipta dan hak kekayaan intelektual.

Ini diungkapkan pada acara ‘Yasonna Mendengar’ bersama komunitas dan pelaku industri kreatif yang digelar di Grand Andaliman, Kota Medan, Selasa (12/4/2022).

Ia mengatakan, mendaftarkan hak cipta dan hak kekayaan intelektual merupakan satu keuntungan guna mendukung pelaku industri kreatif atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) semakin maju.

“UMKM merupakan paling utama yang mendorong kemajuan negara. Di mana pada saat terjadi krisis moneter tahun 1997 dan 1998, UMKM yang mampu bertahan dan yang menopang perekonomian,” paparnya.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia.

DJKI juga telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit.

Lanjut Yasonna, pemerintah memberikan tarif khusus untuk pelaku industri kreatif. Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non software untuk industri kreatif hanya Rp 200 ribu, sedangkan umum Rp 400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup.

“Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menentukan, namun kami bisa memberikan usulan,” jawab Yasonna terkait keluhan tarif.

Dia pun setuju menulis buku ini penting, karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi. “Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.

Menurut Yasonna, peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu dan musik dan hak terkait. DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang memungkinkan pemilik hak menerima 80 persen royalti mereka.

Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing 20 persen dari royalti yang terkumpul.

DJKI juga telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan di mana saja. Para pemohon pelindungan kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.

Turut hadir dalam kegiatan itu di antaranya, Staf Khusus Menkumham, Bane Raja Manalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Wali Kota Medan, Staf Ahli Menteri, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen KI, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktur Penyidikan, Kakanwil Sumut, Kadivpas Sumut dan Kadivmin Sumut. (Rel)