Humbahas, Lintangnews.com | Terkait pemberitaan salah satu media elektronik adanya dugaan pencucian uang klaim jasa medis Covid-19 di RSUD Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kini menjadi sorotan masyarakat Humbahas, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta untuk menyelidiki.
Ini dikarenakan sudah menjadi dasar yang kuat pihak aparatur penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan, dikarenakan adanya narasumber menyebutkan dugaan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum untuk Transparansi Anggaran (Futra), Oktavianus Rumahorbo kepada sejumlah wartawan, Minggu (8/5/2022).
Oktavianus mengatakan, terkait isi narasi pemberitaan salah satu media elektronik yang belum lama ditayangkan, lengkap dengan narasumbernya yang menegaskan adanya dugaan pencucian uang klaim jasa medis Covid-19 senilai Rp 9 miliar.
Dia menyebutkan, sudah menjadi dasar yang kuat pihak APH yakni Kejatisu dan Poldasu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Sebab menurutnya, diduga ada terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotismen (KKN). Oktavianus menuturkan, hal itu perlu diungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan atau Kepolisian.
“Kita meminta Kejatisu dan Poldasu untuk melakukan penyelidikan serta mengusut tuntas dugaan pencucian uang jasa tenaga medis di RSUD Dolok Sanggul,” pintanya.
Lebih lanjut Oktavianus mengatakan, jika perlu dugaan itu masuk ke ranah hukum. Tujuannya, agar kasus ini tidak terulang kembali di Kabupaten Humbahas.
Dia ia pun percaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) yang baru Idianto dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dapat mengungkap dugaan pencucian uang itu.
“Jika kasus ini terbukti ada KKNnya, harus digulirkan ke ranah hukum. Ini agar terbuka siapa oknum yang terlibat dalam dugaan pencucian uang yang dimaksud narasumber itu,” pungkasnya.
Namun, sambungnya, jika hal itu tidak dilakukan pihak Kejatisu dan Poldasu, maka wajar jika publik menduga keras hukum di Sumut dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi dinilai lemah.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dolok Sanggul, Heppi Suranta Depari melakukan klarifikasi terkait pemberitaan itu melalui surat yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) di media sosial (medsos) Facebook akun milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam surat itu disebutkan, penjelasan atas pemberitaan medsos dan media elektronik terkait dugaan pencucian uang jasa medis klaim Covid-19 RSUD Doloksanggul ditandatangani dan berstempel Plt Direktur.
Pihak RSUD menjelaskan 4 poin fakta terkait pemberitaan tersebut. Di antaranya, pertama pemberitaan yang menyatakan adanya dugaan pencucian uang jasa Covid-19 sebesar Rp 9.000.000.000 pada tahun anggaran 2021.
Penjelasan fakta: Untuk tahun anggaran (TA) 2021 periode Januari s/d Desember 2021 total klaim yang sudah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rp 5.343.489.694 dan telah diterima di rekening BLUD RSUD Doloksanggul.
Berdasarkan total klaim Covid-19 sebesar Rp 5.343.489.694,yang sudah dapat dibayarkan adalah Rp 3.750.582.500 untuk periode bulan pelayanan Januari s/d April 2021, terdiri dari: (1) Jasa pelayanan Covid-19 (50%) yakni sebesar Rp 1.875.291.250, (2) Obat, Bahan Habis Pakai dan Operasional lainnya 50% (dibayarkan sesuai kebutuhan).
Sisa sebesar Rp 1.592.907.194,- yang peruntukan bulan pelayanan Mei s/d Desember 2021 masih berada di rekening kas BLUD RSUD Doloksanggul yang akan dibayarkan kepada petugas RSUD Doloksanggul, apabila keseluruhan usulan klaim pengganti dana pelayanan Covid-19 RSUD Doloksanggul sudah final dari Kemenkes, yaitu periode bulan pelayanan Mei s/d Desember 2021.
Kedua, dinyatakan bahwa jumlah pasien 500 orang lebih. Penjelasan fakta: Jumlah pasien Covid-19 yang dilayani di RSUD Doloksanggul tahun 2021 yang diusulkan penggantian dana pelayanan Covid-19 ke Kemenkes berjumlah 409 orang, dengan rincian 278 orang pasien rawat inap dan 131 orang pasien rawat jalan.
Ketiga, dinyatakan ada 2 kali pencairan dalam 1 rekening. Penjelasan fakta: Hal ini benar adanya dikarenakan pegawai yang bersangkutan selain mengerjakan tugas utamanya sebagai pegawai di RSUD Doloksanggul, pegawai dimaksud juga diberi tugas tambahan sesuai dengan SK Direktur RSUD Doloksanggul yang mengacu kepada persentase yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD Doloksanggul.
Keempat dinyatakan, seharusnya peruntukan jasa pelayanan Covid-19 itu untuk tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pasien Covid-19. Penjelasan fakta: yang dibayarkan untuk tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pasien Covid-19 adalah insentif tenaga kesehatan bukan jasa pelayanan Covid-19.
Ini sesuai dengan KEPMENKES RI NOMOR HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, disebutkan yang mendapatkan insentif hanya pegawai yang langsung melayani pasien Covid-19 yang memiliki STR/SIP masih berlaku.



