Asahan, Lintangnews.com | Sebanyak 18.913 botol jamu ilegal bermerek cap Tawon Klanceng dimusnakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, dimana telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat dengan cara dilindas, Kamis (16/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, pemusnahan ribuan botol jamu setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, jamu-jamu tersebut tidak memiliki ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta mengandung zat yang membahayakan.
“Kita menghimbau masyarakat hati-hati dalam mengkonsumsi jamu contoh seperti yang dimusnakan ini. Dari hasil pemeriksaan BPOM, minuman itu mengandung deksa metason dan parasetamol, dimana obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lokal BPOM Tanjungbalai, Denny S Purba membenarkan jika minum tersebut tidak memiliki ijin dari BPOM. Dan setelah melalui hasil identifikasi BPOM Medan, ternyata mengandung bahan kimia.
“Selain tidak memiliki ijin, minuman hasil produk dari Jawa Timur ini juga membahyakan bagi kesehatan. Pasalnya, minuman tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia,” kata Denny.
Pemusnahaan itu turut disaksikan perwakilan dari Polres Asahan dan BPOM Tanjung Balai dengan menandatangani pernyataan bukti pemusnahan barang bukti jamu ilegal. (Heru)



