Simalungun, Lintangnews.com | Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Siantar pada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara melakukan pengrusakan pagar milik warga di kawasan Enclave Sitahoan, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Lilis Suryani Daulay sebagai pemilik lahan dan pagar yang dirusak di Enclave Sitahoan, Jumat (17/06/2022) menyampaikan rasa kesalnya terhadap pengerusakan itu, apalagi yang melakukan oknum ASN.
ASN itu adalah inisial TS, bertugas di UPT KPH Wilayah II Santar. TS persisnya bertugas pada Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan.
Hanya saja, Kamis (16/06/2022), ungkap Lilis, TS dengan membawa 2 unit alat berat dan sejumlah pria menerobos pagar miliknya. Dampaknya, pagar itu pun tumbang dan rusak..
Menurut Lilis, bukan hanya merusak pagar, TS juga sempat mengaku sebagai pemilik lahan. Hanya saja pengakuan itu tanpa menunjukkan bukti surat kepemilikan.
Sedangkan lahan itu sebut Lilis, awalnya dibeli dari Marihot Nainggolan. Kemudian, dampak dari Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 44 (SK 44), kawasan enclave Sitahoan sempat masuk dalam zona hutan.
Pasca SK Nomor 44 terbit, mengingat sejarah dari keberadaan lahan di Sitahoan yang dari zaman penjajah Belanda merupakan enclave (perkampungan di tengah kawasan hutan), Lilis bersama warga Sitahoan lainnya mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), agar lahan di Sitahoan dikembalikan statusnya sebagai enclave.
Permohonan itu kemudian dikabulkan Kementerian LHK. Sehingga kawasan Sitahoan keluar dari kawasan hutan, atau kembali berstatus enclave. Ungkap Lilis, setelah permohonan dikabulkan Kementerian LHK, belasan warga menjual lahan milik mereka pada dirinya.
“Lahan saya juga sudah ada putusan Pengadilan. Karena mereka tidak banding, ya sudah tetap lah putusannya,” ucap Lilis.
Beranjak dari peristiwa kemarin, Lilis meminta Kepala UPT KPH Wilayah II Siantar, Sukendra Purba MSi, agar menindak TS sesuai dengan ketentuan disiplin ASN. “Kan dia aparatur ASN, maunya dikenakan sanksi lah,” tuturnya.
Sedangkan terhadap pihak Kepolisian, Lilis juga berharap, agar menindak seluruh oknum yang membuat keributan dan pengerusakan. “Ditindak tegas lah. Biar ada efek jera. Jangan sampai ada korban luka dan korban lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Sukendra Purba saat ditemui di ruangan kerjanya, membenarkan TS merupakan pegawai yang bertugas di UPT KPH Wilayah II Siantar.
Hanya saja, kehadiran TS di Sitahoan kemarin, Sukendra mengaku, tanpa sepengetahuan dirinya dan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPT KPH Siantar, Margono selaku atasan langsung dari bersangkutan.
Lanjut Sukendra, baik secara tertulis maupun lisan, UPT KPH Wilayah Siantar tidak ada menugaskan TS ke lahan Sitahoan. “Tidak ada ditugaskan ke sana. Itu urusan dia pribadi,” ucap Sukendra.
Namun, dil uar dari permasalahan yang terjadi di Sitahoan, karena keberadaan TS disana pada jam kerja dan tanpa izin dari atasan, maka UPT KPH Wilayah Siantar akan menindak TS sebagaimana amanah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan Kepala Tata Usaha (KTU) UPT KPH Wilayah Siantar, Jawalsen Damanik.
“Dari segi disiplin ASN, wajar kami menindak,” ujar Jawalsen yang saat itu berada di ruangan Sukendra bersama Margono dan salah sseorang pegawai UPT KPH lainnya.
Sementara itu, saat sejumlah jurnalis berada di kantor UPT KPH Wilayah Santar, TS tidak ada terlihat di kantor Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kota Siantar, tersebut. Sehingga konfirmasi dari TS belum bisa diperoleh. (Elisbet)



