Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan Nota Pengantar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

Simalungun, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2021.

Ini termasuk laporan hasil pemeriksanaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2021.

Nota pengantar disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani didampingi para Wakil Ketua, yakni Samrin S Girsang, Elias Barus dan Sastro Joyo Sirait sarta dihadiri anggota dewan di gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (29/6/2022).

Paripurna juga dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Sarimuda AD Purba, Tenaga Ahli DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Simalungun.

Dalam nota pengantarnya, Radiapoh menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada dewan, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dijelaskan, pemeriksaan terinci oleh BPK atas laporan keuangan Kabupaten Simalungun tahun 2021 telah dilaksanakan pada 21 Maret sampai 21 April 2022 dan hasil pemeriksanaan diterima Bupati pada tanggal 20 Mei 2022, dengan hasil Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun 2021 telah disajikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021, terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” kata Radiapoh.

Bupati berharap kepada DPRD Simalungun dapat membahas, menerima dan menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Simalungun tahun 2021.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt), Sekretaris DPRD Simalungun, Marolop Silalahi membacakan pengumuman pergantian alat kelengkapan dewan. (Rel/Zai)