Deli Serdang, Lintangnews.com | Berbagai cara dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang untuk mendongkrak pendapatan PBB di daerah itu.
Selain mengerahkan petugas langsung terjun ke wajib pajak di setiap Desa, UPT PBB Pantai Labu saat ini tengah giat mensosialisasikan atau mengajak masyarakat melalui pemasangan spanduk.
Seperti terlihat, Rabu (6/7/2022) para petugas UPT PBB Pantai Labu memasang spanduk di beberapa tempat yang cukup strategis di desa-desa se-Kecamatan tersebut.
“Ini dilakukan untuk mengajak masyarakat segera bayar pajak sebelum jatuh tempo,” kata Kepala UPT Pajak Bumi dan Bangunan Pantai Labu, Akhirullah Ritonga.
Menurutnya, ini juga terkait instruksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Deli Serdang dan Camat Pantai Labu agar target pencapaian pajak di daerah itu dapat tercapai.
“Setiap harinya para petugas kami menyambangi Desa langsung ke rumah wajib pajak untuk menagih kewajibannya,” papar Akhirullah.
Kali ini pihaknya mlakukan lagi dengan mensosialisasikan agar semua masyarakat tau dengan memasang spanduk ‘ayo bayar pajak’ penghapusan denda pajak PBB-(P-2) terhitung dari tahun 1994 hingga 2020 periode 1 Juli-31 Agustus 2022.
“Semoga dengan sosialisasi melalui pemasangan spanduk ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan dendanya,” kata Akhirullah mengakhiri. (Idris)



