Asahan, Lintangnews.com | Dua orang pelaku berinisial AAS (30) warga Jalan Akasia Lingkungan II, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan S (46) warga Jalan Solo Dusun XI Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara terpaksa diinapkan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku diamankan atas laporan masyarakat, jika di Jalan Arwana Lingkungan I Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan karena diketahui sering terjadi traksaksi yang dicurigai menjual narkotika jenis ganja.
“Atas informasi itu, Selasa (5/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan, sehingga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AAS,” ujar Putu, Minggu (10/7/2022).
Lalu petugas melakukan penggeledahan dari dari rumah pelaku menemukan ganja sebanyak 28 bungkus, 4 bungkus ukuran sedang dan 1 kantung plastik ukuran besar dengan berat keseluruhan bruto 1.000 Gram, 1 unit tmbangan, serta barang bukti lainnya.
Saat diinterograsi, pelaku mengakui barang bukti itu didapat dari S yang diketahui warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Selanjutnya tim Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan mengamankan pelaku berinisial S, yang mengakui ada menjual ganja pada AAS sebanyak 1 Kg dengan harga sebesar Rp 3.500.000.
“S juga mengakui memperoleh barang bukti ganja dari temannya berinisial MN di Tanjung Tiram. Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres mengakhiri. (Heru)



