Pemasangan Air Program MBR Tahun 2022 Segera Dimulai Perumda Tirtauli

Pemasangan sambungan baru program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Siantar, Lintangnews.com | Perumda Tirtauli Kota Siantar akan segera memulai pemasangan sambungan baru program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2022 yang telah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk itu, masyarakat penerima program ini yang telah menerima undangan, diminta segera datang ke kantor Perumda Tirtauli untuk melakukan pendaftaran ulang.

Sebagaimana diketahui, hibah air minum MBR merupakan program pusat melalui Kementerian PUPR yang bertujuan mengentaskan kemiskinan lewat penyediaan sarana air bersih dengan harga murah.

Bagi Kota Siantar, ini merupakan program tahun keempat semenjak dimulai pada tahun 2019 lalu. Dan Pemko Siantar tetap konsisten mendukung program itu, dimana tahun ini memberikan penyertaan modal sebesar Rp 1,5 miliar

Adapun jumlah pemerima hibah MBR yang diusulkan Perumda Tirtauli untuk tahun ini berjumlah 1.000 Sambungan Rumah (SR). Setelah melengkapi administrasi dan diverifikasi konsultan PU, jumlah penerima yang disetujui sebanyak 716 SR.

Biaya administrasi yang dikenakan bagi penerima hibah ini hanya Rp 200.000 terbilang sangat murah, jika dibandingkan biaya pemasangan normal yakni Rp 1,5 juta. Sementara proses pemasangan sambungan untuk tahun ini, akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 nanti.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtauli, Zulkifli Lubis melalui Kabag Humas, Jimmi Simatupang, Selasa (12/7/2022) menerangkan, mengingat waktu pemasangan yang terbatas maka calon pelanggan yang telah mendapat undangan untuk membayar administrasi sebaiknya segera melakukan pembayaran ke kantor Perumda Tirtauli.

“Untuk kelancaran proses pemasangan SR tersebut, kita imbau bagi yang sudah menerima undangan sesuai base line agar segera mendaftar ulang, dan membayar biaya administrasi ke kantor Perumda Tirtauli paling lambat 2 hari setelah undangan diterima,” terangnya.

Jimmi mengingatkan, bahwasanya pendaftaran ulang dan pembayaran biaya administrasi wajib dilakukan di kantor Perumda Tirtauli. Bagi yang melakukan pembayaran di luar kantor Perumda Tirtauli, tidak menjadi tanggung jawab Perumda Tirtauli.

Dan bagi yang membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait hal ini, dapat menghubungi langsung call center Perumda Tirtauli di nomor (0622) 24017 atau 08116064448 pada setiap jam kerja. (Rel)