Mencuri, 3 Pria Ini ‘Digulung’ Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

Ketiga tersangka diamankan personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 3 orang pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (18/7/2022) di Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Para tersangka yakni, Bobby Pandapotan Silalahi (23) residivis kasus pencurian, Gemilang (18) dan Andreas Situmorang (24), ketiganya merupakan warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau. Ketiga tersangka diamankan berdasarkan laporan dari Muhammad Ali Nafiah (35).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, sebelumnya Minggu (17/7/2022) sekira pukul 18.00 WIB, tepatnya di Jalan Alteri Gang Rawi Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau terjadi aksi curat di rumah milik korban.

Pelaku mengambil berupa uang sebesar Rp 3.100.000, emas berbentuk cincin dan kerabu beserta surat-surat yang ditaksir bernilai Rp 4.000.000. Diketahui saat itu korban bersama istrinya pergi meninggalkan rumah sekira pukul 16.30 WIB.

Saat kembali ke rumah sekira pukul 18.44 WIB, korban melihat jendela rumah miliknya sudah dibongkar dan barang-barang berharga miliknya diketahui raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.100.000 dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas.

“Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan lidik dipimpin oleh Ipda DJH Manulang. Akhirnya diketahui salah seorang pelaku bernama Bobby Pandapotan,” ucap Eri, Selasa (19/7/2022).

Petugas pun mendapat informasi keberadaan Bobby, Senin (18/7/2022) sekira di Jalan FL Tobing dan berhasil diamankan. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatan pencurian itu dilakukan bersama Gemilang dan Andreas Situmorang, dimana masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 250.000.

Eri menuturkan, petugas pun bergerak mencari keberadaan kedua tersangka dan didapat informasi sedang berada di Jalan Alteri, Kecamatan Datuk Bandar. Sekira pukul 11.30 WIB, keduanya berhasil diamankan.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 1.275.000 dari tangan tersangka Bobby dan 1 buah anting emas. (Yuna)