
Siantar, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani mendukung diresmikannya Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dukungan itu disampaikan Susanti saat menghadiri acara peresmian Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei di gedung DPRD Siantar, Rabu (20/7/2022).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu), Edward Kaban dalam sambutannya sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei secara virtual menerangkan, ini (Rumah Restorative Justice) merupakan wadah bagi masyarakat untuk penyelesaian suatu permasalahan melalui upaya-upaya damai antara para pihak yang bertikai.
Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restorative sebutnya, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Tentunya dengan batasan syarat tertentu, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari dari Rp 2.500.000, serta korban sepakat untuk memaafkan perbuatan tersangka.
Sementara itu, Plt Wali Kota mengucapkan selamat atas diresmikannya Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei untuk wilayah Kota Siantar.
“Dimana, sesuai instruksi Jaksa Agung di setiap wilayah Indonesia diharapkan memiliki Rumah Restorative Justice untuk membantu proses keadilan dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan yang tidak merugikan semua pihak,” sebutnya.
Susanti menuturkan, setelah adanya Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei, kemudian harus dipikirkan juga tingkat hunian di LembagaPemasyarakatan (Lapas) Siantar yang sudah overload, yakni sekitar 300 persen.
“Untuk ini mari kita lanjuti dengan mengadakan rumah rehabilitasi di Siantar. Pemko Siantar mendukung dan mendorong adanya Rumah Restorative Justice dan Rumah Rehabilitasi. Ini supaya permasalahan tidak sampai ke Lapas dan persoalan bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice dan Rumah Rehabilitasi,” terangnya.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Jurist Precisely, Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga, Kapolres diwakili Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung, Dandim 0207/SML diwakili Danramil 04/Siantar Barat, Kapten Inf Charles Tarigan dan Kalapas Siantar, M Tavip. (Rel)


