Deli Serdang, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan 8 bungkus narkotika golongan I jenis ganja yang sudah dilakban, Selasa (19/7/2022).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain menerangkan, penangkapan terjadi di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Lubuk Pakam-Tebingttinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan tersangka berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
“Awalnya, Selasa (19/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi tentang adanya laki-laki membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi ganja yang hendak melintas dari Jalinsum Lubuk Pakam-Tebingtinggi dengan menumpang bus Putra Pelangi,”sebutnya, Rabu (20/7/2022).
Sekira pukul 11.35 WIB, petugas melihat bus Putra Pelangi melintas, kemudian memberhentikan dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi bus.
Saat dibuka, bagasi mobil bus ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang mana didalamnya ditemukan 8 bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi.
Saat diwawancarai, Wakapolresta, AKBP Agus Sugiyarso mengatakan, tersangka diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 gram.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 2 subsider pasal 111 ayat 2, dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Agus. (Idris)



