Deli Serdang, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang janda muda berinisial Ju (39), warga Dusun IV Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kamis (21/7/2022).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pengedar narkotika yakni seorang perempuan janda anak 3 berinisial Ju dan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 22.06 gram.
Sebelumnya petugas melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkotika inisial IS di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (18/7/22). IS mengaku, mendapatkan sabu Ju di Dusun IV Desa Mekar Sari.
“Sesampainya di lokasi yang dimaksud, petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah. Saat petugas mengetuk pintu rumah, tersangka langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan rumah,” sebut Zulkarnain, Jumat (22/7/2022).
Ketika di mintai keterangan, Ju langsung mengaku jualan sabu. Lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan sabu sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas.
“Berdasarkan pengakuan Ju, jika dirinya dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka untuk menjadi pengedar narkoba. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Zulkarnain mengakhiri. (Idris)



