Polres Asahan Sita 9.031 Ekstasi dan Ini Pelakunya

Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar beserta perwakilan dari Kodim 0208/AS, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, serta Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting memperlihatkan sejumlah barang bukti pil ekstasi.

Asahan, Lintangnews.com | Sebanyak 9.031 butir pil ekstasi disita Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berserta 3 orang pelaku dari 2 kasus yang ditangani.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Wakapolres, Kompol Sri Juliani Siregar saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Asahan, Selasa (16/8)/2022).

Sri Juliani mengatakan, untuk pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial Zp (52) dan MRj (52) masing-masing warga Dusun II Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

“Tim kita melakukan undercover buy untuk menangkap kedua pelaku di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Labuhanbatu dengan cara memesan ekstasi dari pelaku Zp. Petugas langsung menangkap Zp beserta barang bukti 3.950 butir ekstasi warna merah muda dan 1 bungkus lagi plastik berisi 4.887 butir ekstasi warna merah muda,” ujar Wakapolres.

Selanjutnya petugas menginterogasi Zp dan mengakui, barang haram itu berasal dari MRj. Petugas memburu pelaku dan berhasil diamankan.

“Dari keterangan kedua pelaku, mereka bekerja sama untuk menjual ekstasi ke orang lain,” ujarnya.
Sedangkan pengungkapan kasus kedua, petugas juga berhasil mengamankan pelaku berinisial SI (43) warga Dusun I Desa Gunting Saga, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Petugas melakukan undercover buy untuk membeli ekstasi dan berjanji bertemu di Jalinsum tepatnya Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asaha. Selanjutnya petugas berhasil menangkap pelaku di lokasi yang ditentukan dengan barang bukti 194 butir ekstasi warna kuning merk minion,” ujarnya.

Total ekstasi yang diamankan sebanyak 9.031 butir. Selain ekstasi, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainya dari pelaku seperti handphone (HP) dan sepeda motor.

“Pelaku Zp dan MRj sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 joncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku SI dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 20 tahun,” tegas Wakapolres. (Heru)