Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dua orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.
Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda-beda, setelah polisi melakukan pengembangan.
“Kedua pelaku berinisial DAS (19) warga Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dan MAS alias Jll (31) warga Jalan T Irwan Hasyim Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota,” sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (19/8/2022).
Disebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar ekstasi, tepatnya di Jalan Tengku Irwan Hasyim Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama.
Selanjutnya petugas Sat Narkoba langsung merespon dan melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy atau penyamaran.
“Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka DAS, Selasa (16/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Tengku Irwan Hasyim Lingkungan III, Kelurahan Bandar Sakti,” sebut Agus.
Dari tersangka DAS diamankan 1 buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan berisi 20 butir pil ekstasi warna hijau. Sebelumnya sempat dibuang pelaku DAS ke tanah begitu melihat kedatangan petugas.
Ketika diinterogasi polisi, DAS mengakui barang bukti itu miliknya yang baru diterima dari MAS. Petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAS bersama 1 unit Smatphone di salah rumah di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
“Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (Purba)



