Humbahas, Lintangnews.com | Penunjukan Heppy Suranta Depari sebagai Direktur RSUD Dolok Sanggul, dan 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Camat oleh Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor yang ditutup-tutupi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), John Harry Marbun dasar penunjukannya kembali disorot.
Kali ini dari Adv Barrack Donggut Simbolon. Menurut Barrack, penunjukan Heppy Suranta DepariĀ dan 6 orang menjadi Camat, yakni Darmo Hasugian tamatan Strata Satu (S1) Sosiologi Sarjana Sosial (SSos) dari staf Dinas Kopenaker menjadi Camat Parlilitan, Serinaya Tinambunan SSos menjadi Camat Tarabintang, Ida Hayati Marbun SSos menjadi Camat Pakkat, Bontor H Silaban Sarjana Ekonomi (SE) menjadi Camat Lintong Nihuta, Toga Halasan Simamora lulusan Doktorandus (Drs) menjadi Camat Sijamapolang dan Sanggam Lumbangaol lulusan Sarjana Pendidikan (Spd) menjadi Camat Baktiraja, tanpa mau dijelaskan dasar penunjukkan ke publik, dinilai membuka spekulasi adanya kepentingan.
“Ditutupinya dasar penunjukan ini tanpa mau dijelaskan ke publik membuka ruang dibalik pengisian pejabatnya adalah karena kepentingan,” ujar Barrack kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Rabu (24/8/2022).
Barrack mengatakan, sebagai upaya untuk menjalankan program pemerintah yang bersih dari sifat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), semestinya seorang ASN yang ditunjuk menduduki jabatan tersebut transparan dibuka ke publik untuk menjelaskan dasar penunjukannya.
Menurutnya, Pemkab Humbahas harus menghilangkan keraguan publik adanya spekulasi, bahwa penunjukan itu karena kepentingan. Meskipun, penunjukan para pejabat itu adalah hak kooperatif kepala daerah.
“Memang hak kooperatif kepala daerah ketika mengangkat pejabat eselon III dan IV. Tetapi bukan berarti itu hak kooperatif itu menjadi suka-suka menunjuk. Justru penunjukan itu menjadi keraguan publik jika tidak dibuka dengan transparan. Dan sangat dimungkinkan dihubungkan penunjukan mereka karena kepentingan sesuatu,” tutur Barrack.
Disinggung, apakah penunjukan mereka layak atau tidak, Barrack malah meragukan. Dia mengatakan, meragukan kelayakan penunjukan para pejabat itu untuk menduduki jabatan, apakah melalui seleksi terbuka atau tidak. Kemudian, rekam jejak pejabat yang diangkat di bidang pemerintahan dan kesehatan.
“Pertanyaannya, Heppy Suranta diangkat sebagai Direktur, apakah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 72 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 971 Tahun 2009 tentang Kompetensi Pejabat Struktural Rumah Sakit. Kemudian, pengangkatan Camat apakah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 224. Jika tidak, berarti penunjukan itu karena kepentingan,” kata Barrack.
Dijelaskan, dalam penunjukan ASN untuk diangkat berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja yang tertuang di UU Nomor 43 Tahun 1999. Sistem prestasi kerja, lanjut dia didasarkan pada penilaian objektif terhadap prestasi, kompetensi dan pelatihan ASN. Sedangkan, sistem karier dilihat dari pembinaan kenaikan pangkat/jabatan.
“Dalam amanat UU Nomor 43 Tahun 1999 harus dipromosikan jabatan yang mau diemban. Sebab, sistem promosi ASN dalam jabatan menganut perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Artinya, promosi ASN dalam jabatan struktural memperhatikan keseimbangan antara sistem prestasi kerja dan karier,” jelasnya.
Barrack menambahkan, dalam sistem promosi juga dipertegas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 pada pasal 72, disebutkan tentang promosi, pejabat struktural hendaklah dapat menerapkan sistem terbuka melalui lelang jabatan sebagaimana diatur.
Hal itu perlu dilakukan, sehingga pejabat struktural yang dipromosi dalam jabatan struktural benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan terutama persyaratan pangkat, golongan, prestasi kerja, pendidikan dan pelatihan (diklat), kompetensi jabatan dan syarat lain seperti loyalitas maupun dedikasi, serta moralitas.
“Jadi, setiap ASN yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi,” katanya.
Selain itu, lanjut Barrack, sehubungan dengan promosi ASN, juga diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Disebutkan dalam pengangkatan ASN dalam jabatan struktural harus serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun dan memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. Selanjutnya, senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan diklat pengalaman jabatan.
Barrack menuturkan, ketentuan persyaratan tentang promosi PNS dalam jabatan struktural diatur lagi dalam PP Nomor 13 Tahun 2012 dan dipertegas kembali dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, berlaku pada semua jenjang birokrasi pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah.
“Karena itu promosi pejabat struktural pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,” tegas Barrack.
Kemudian, terkait uji kompetensi, hal itu untuk mengukur, dan menilai dari kompetensi teknis, manajerial atau sosial kultural dari seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang mau diemban.
Dari uji kompetensi itu, akan dibuktikan sertifikasi kompetensi jabatan sebagai proses pemberian bukti pengakuan atas kemampuan teknis, manajerial dan sosial kultural tertentu yang dimiliki pegawai berdasarkan atas hasil uji kompetensi yang telah dilakukan sesuai standar kompetensi jabatan.
“Bagi ASN yang mau diangkat dilihat dari angka kredit dan kelulusan uji kompetensinya, mulai kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi. Itu dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi jabatan,” katanya.
Selain itu, penunjukan juga harus dilihat dari Permenkes Nomor 971 Tahun 2009 pasal 10. Disebutkan di ayat 2, Direktur Rumah Sakit telah mengikuti pelatihan perumahsakitan meliputi kepemimpinan, kewirausahaan, rencana strategis bisnis, rencana aksi strategis, rencana implementasi dan rencana tahunan.
Kemudian, tata kelola Rumah Sakit, standar pelayanan minimal, sistem akuntabilitas, sistem remunerasi Rumah Sakit, serta pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM).
Barrack mengatakan, sama hal demikian juga penunjukan 6 orang ASN menjadi Camat. Menurutnya, dalam penunjukkan mereka harus sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 224 ayat 2.
Disebutkan, Bupati atau Wali Kota wajib mengangkat Camat dari ASN yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahaan dan memenuhi persyaratan kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya pasal 224 yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan. Sementara, mihat bigroud pendidikan ASN yang diangkat tidak nyambung ke pasal 224 ayat,” sebutnya.
Disinggung jika itu dipaksakan dan tidak memenuhi persyaratan, Barrack menegaskan, harus dibatalkan. Sebab tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2009 pasal 1 ayat 3 disebutkan setiap PNS yang mau menjadi Calon Camat harus terlebih dahulu mengikuti diklat Camat.
Menurut pasal 1 ayat 3 adalah pendidikan bersifat teknis yang diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pemerintahan, guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan.
“
Jika Calon Camat tidak memenuhi persyaratan, semisal Sarjana Pemerintahan, maka wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan,” kata Barrack mengakhiri. (JS)



