
Humbahas, Lintangnews.com | Advokat M Roy Debataraja menegaskan, supir truk Mitsubishi Fuso, Perlin Sibarani (56) dan kondektur, Jona Silalahi (51) dapat menuntut peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Lintas Dusun II Desa Aekgodang Arbaan, Kecamatan Onanganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), akibat jalan rusak dan longsor.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019.
“Tuntutan itu pada pemerintah, bisa ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Provinsi dan Kabupaten,” kata Roy, Sabtu (3/9/2022).
Dikatakan Roy, jatuhnyal truk itu merupakan peristiwa yang tidak diduga dan tak disengaja, karena jalan yang dilalui tidak nyaman alias rusak atau longsor.
Menurutnya, seharusnya pemerintah melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan. Atau memberikan tanda terhadap jalan rusak.
Atau jika parah mengalihkan jalan agar tidak dapat dilalui apabila belum dilakukan perbaikan. “Karena ini perintah UU,” tegasnya.
Lebih lanjut Roy mengatakan, supir ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan. Ini agar memberikan pelajaran kepada pemerintah untuk bertanggungjawab atas kualitas sarana prasarana jalan.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 273, pengguna jalan mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kerusakan fasilitas jalan, karena penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki, sehingga mengakibatkan laka lantas maka dikenakan sanksi.
“Misalnya, pengendara motor terjatuh akibat menghindari lubang di jalan. Kesalahan bukan pada pengendara, tetapi penyelenggara jalan lah yang lalai memperbaiki fasilitas jalan,” terang Roy.
Diberitakan sebelumnya, truk dengan nomor polisi (nopol) BK 8767 EJ masuk jurang hingga kedalaman 100 meter di Jalan Provinsi Dolok Sanggul-Pakkat, tepatnya di perlintasan Desa Aek Godang Arban, Kecamatan Onanganjang, Kamis (1/9/2022)
Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Humbahas, Aipda SB Lolo Bako melalui siaran pers.
Lolo menyebutkan, truk yang dikemudikan Perlin datang dari arah Pakkat menuju Dolok Sanggul. Saat di lokasi, truk yang mengangkut kayu durian itu hendak melintasi jalan yang sudah longsor dengan menggunakan jalur kiri.
Namun, karena ban belakang bagian kanan terjebak di lokasi longsor, truk langsung terjatuh hingga masuk ke jurang dengan kedalaman sekitar 100 meter. (JS)


