Larangan Penjualan Obat Sirup, Dinas Kesehatan P2KB Humbahas Lakukan Sidak

Sidak yang dilakukan di salah satu Apotek di Kabupaten Humbahas.

Humbahas, Lintangnews.com | Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) terkait larangan penjualan obat sirup anak selama belum diizinkan kembali oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (24/10/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan P2KB, Chiristina Clara Rajagukguk mengatakan, pengawasan dan sidak itu dilakukan atas instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang 5 jenis obat sirup, menyusul meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius.

Ini termasuk Surat Edaran (SE) Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor Nomor : 440/4834/Kesehatan/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 tentang Percepatan Penanggulangan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) di Kabupaten Humbahas.

“Kita melakukan edukasi dan juga memastikan obat-obatan yang tidak diperbolehkan justru diedarkan dan diperjual belikan ke masyarakat sesuai arahaan Kemenkes dan BPOM. Apalagi sudah ada SE Bupati Humbahas,” jelas Clara, Selasa (25/10/2022).

Clara menjelaskan, sidak yang dilakukan ke apotek, toko obat, swalayan dan praktek pelayanan itu untuk tidak meresepkan obat sirop kepada masyarakat, keluarga pasien sampai ada ketentuan atau pemberitahuan secara resmi dari pemerintah tentang obat sirup.

Selama sidak, lanjut dia, ada ditemukan obat sirupp anak, namun telah dikarantinakan oleh pihak apotek dan tidak ada diedarkan lagi.

Clara menambahkan, dari hasil sidak yang dilakukan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pers telah tersebarnya SE Bupati ke apotek, toko obat, swalayan dan praktek pelayanan.

“SE Bupati itu cepat juga tersebar atas bantuan teman-teman pers salah satunya. Ada yang cetak sendiri dan simpan screen shotnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Clara mengatakan lagi, masyarakat masih bisa memanfaatkan obat sepanjang digunakan sesuai aturan yang dipakai.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak panik soal obat. Sebab telah keluarnya surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor : HK.02.02/III/3515/2022 per tanggal 24 Oktober 2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus GgGAPA (atypical progressive acute kidney injury).

Di Humbahas, lanjut dia, saat ini belum ada ditemukan kasus anak yang mengalami gagal ginjal akut. “Jadi gak perlu panik,” kata Clara.

Perlu diketahui, Dinas Kesehatan P2KB didampingi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Humbahas, Erikson Simbolon dan  pihak Kepolisian melakukan sidak ke sejumlah lokasi..

Ada pun tempat sidak yang dilakukan antara lain, 5 praktek swasta, 3 klinik swasta, 4 swalayan, 8 apotek dan 1 toko obat. (JS)