Wali Kota Bertekad Pengelola Keuangan Pemko Siantar Wajib Memiliki Kapasitas dan Kompetensi Mumpuni 

Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani saat menyampaikan sambutannya.

Siantar, Lintangnews.com | Pengelola keuangan Pemko Siantar harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang mumpuni, sehingga proses penatausahaan berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Demikian tekad yang disampaikan Wali Kota, Susanti Dewayani saat membuka secara resmi bimbingan teknis (bimtek) kebijakan pengelolaan keuangan daerah pasca penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, di  Ball Room Hotel Horison, Jalan Rakutta Sembiring, Sabtu (12/11/2022).

Sebelumnya, Susanti mengucapkan selamat datang dan bertugas kepada fasilitator atau narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan bimtek kebijakan pengelolaan keuangan daerah kepada peserta di lingkungan Pemko Siantar.

“Berkenaan dengan penyelenggaraan bimtek yang dilaksanakan, sudah menjadi tekad Pemko Siantar agar pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan penyelenggaranya wajib mempunyai kapasitas dan kompetensi yang mumpuni agar proses penatausahaan berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Dilanjutkan Wali Kota, instansi pemerintah merupakan perangkat negara mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab yang berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Untuk itu, penerapan prinsip-prinsip good governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda.

Secara teknis, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Siantar selaku pelaksana kegiatan, dibantu narasumber, juga diminta agar memberikan pemaparan dengan jelas dan lugas.

Dalam kesempatan itu, Susanti mengimbau agar setiap peserta dapat bersungguh-sungguh untuk belajar memahami regulasi pengelolaan keuangan agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan setiap transaksi keuangan di lingkungan Pemko Siantar.

Dengan demikian diharapkan Pemko Siantar dapat tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sementara itu, Agung Arianto dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri selaku narasumber menyampaikan, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur antara lain, pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan Rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, Perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyelesaian kerugian daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

“Poin yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 perlu  dipahami dengan baik oleh setiap perangkat daerah,” sebutnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD, Masni dalam laporannya yang dibacakan Petrus W Saragih, menyebutkan latar belakang kegiatan bimtek dalam rangka peningkatan kapasitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemko  Siantar.

Sehingga Pemko Siantar perlu melaksanakan bimtek tentang pembinaan akuntansi pasca penetapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, disejalankan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.

“Pelaksanaan bimtek dengan peserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Operator Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda), pejabat Bagian Keuangan RSUD Djasamen Saragih, serta pejabat dan staf BPKPD,” kata Petrus.

Hadir sebagai narasumber, Agung Arianto, Hadi Wiratomo dari Implementasi SIPD Kemendagri dan Arief Wijayanto selaku Analis Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar, Pimpinan Cabang Bank Sumut Siantar, Suhardi Sembiring, para pimpinan OPD, Camat, PPK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Operator Simda, pejabat Bagian Keuangan RSUD Djasamen Saragih dan staf BPKPD. (Elisbet)