
Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 7 orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu dari tempat berbeda.
Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhon Hartono Panjaitan dan Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Jumat (9/12/2022) memaparkan penangkapan ketujuh pelaku.
Disebutkan, dari ketujuh pelaku, 2 orang diantaranya perempuan yakni, inisial TMH (34) dan RHH (34). Diketahui keduanya warga Desa Suro Dingin, Kecamatab Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, serta YH (24) warga Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
“Ketiga pelaku ditangkap, Sabtu (3/12/2022) sore di Jalan HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, tepatnya di depan SPBU Kampung Keling,” kata Wakapolres.
Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti, 2 bungkus palstik transparan di dalamnya berisi sabu dengan berat 134,11 gram.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dimana pelaku TMH mengakui, sabu diterima dari J (23).
Pada hari itu juga, pelaku J dan abangnya MS (25) diamankan dari rumahnya di Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Dari dalam kamar J, diamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 119,15 gram sabu.
“Akibat perbuatannnya, kelima pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jonto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” kata Asrul.
Sementara dari program rutin Grebek Kampung Narkoba (GKN), Sat Narkoba, Selasa (6/12/2022) menangkap RF (35) warga Jalan A Yani Lingkungan III, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Diamankan barang bukti yakni, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,35 gram, 2 pipet yang ujungnya runcing, uang sebesar Rp 600 ribu dan 1 unit handphone (HP).
Selain itu, kata Wakapolres, juga diamankan seorang pemilik sabu, MMS (37) warga Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, tepatnya di tengah kebun kelapa sawit.
“Petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, sabu dengan berat bersih 0,54 gram, uang Rp 50 ribu, 20 bungkus plastik klip transparan dan 2 pipet yang ujungnya runcing,” sebutnya.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 4 tahun. (JS)


