Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pria dari Kost di Marihat Baris, Barbut 1 Paket Sabu  

Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap 2 orang pria dari rumah kostnya di Jalan Guru Jason Saragih, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar dan 1 paket sabu-sabu turut diamankan sebagai barang bukti.

Informasi dihimpun, Kamis (12/1/2023), kedua tersangka yakni JF (32) warga Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dan DD (31) warga Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.

Kedua tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,17 gram, Senin (9/1/2023).

Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono menerangkan, kedua tersangka ditangkap setelah adanya dugaan sering terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah kost di Marihat Baris.

Selanjutnya petugas berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.30 WIB, bersama Gamot atau Kepala Dusun (Kadus) melakukan penggerebekan ke kamar kost tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 kaca pirex berisi sabu berat brutto 1,69 gram, 1 mancis, 1 sendok terbuat dari pipet dan 1 set bong/alat hisap sabu.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli dari seorang pria di daerah Tanjung Pinggir, Kota Siantar dan diakui tidak mengenalnya,” tukas Adi. (Rel/Zai)