Humbahas, Lintangnews.com | PT Bina Karya Sejati selaku rekanan atau pemborong dikenakan sanksi denda senilai Rp 5.661.313,92 per hari, berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ini lantaran molor menuntaskan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di samping kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka, Kelurahan Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sesuai kontrak kerja mulai tanggal 25 Agustus-31 Desember 2022.
Pelaksana proyek diharuskan membayarkan denda, seiring keterlambatan pengerjaan pekerjaan yang melebihi batas waktu.
Namun, sayangnya hal itu belum juga dilaksanakan PT Bina Karya Sejati menyetorkan denda ke kas daerah.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Humbahas, Martogi Purba mengatakan, sampai saat ini PT Bina Karya Sejati belum melakukan pembayaran denda keterlambatan dari keterlambatan pembangunan MPP.
“Sampai dengan saat ini belum ada pembayaran denda dari keterlambatan pembangunan MPP,” kata Martogi via WhatsApp (WA), Kamis (12/1/2023).
Menurutnya, seharusnya denda itu disetor per hari nya. Ini karena denda keterlambatan dihitung per hari. Namun penyetoran denda bisa disetorkan selesai pekerjaan, sesuai perubahaan kontrak.
“Untuk lebih pastinya, silahkan dikonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena, pada umumnya, usai pekerjaan baru disetor denda keterlambatan,” kata Martogi.
Hal itu dibenarkan PPK Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Pemkab Humbahas, Boiman Tambunan. “Belum ada disetor,” ujar Boiman.
Diamengatakan, pihak pelaksana proyek akan membayar denda setelah selesai pekerjaan. “Denda dibayarkan setelah selesai pekerjaan,” bebernya.
Disinggung apakah itu sudah sesuai mekanisme, padahal sanksi disebutkan didenda per hari, hingga berita ini diterbitkan, Boiman belum mau menjawabnya.
Perlu diketahui, PT Bina Karya Sejati terpilih sebagai pemenang tender atas proyek dengan nilai kontrak Rp 6.361.026.874,73 dari pagu Rp 7.999.996.700,00.
Perusahaan itu dipercayakan untuk menyelesaikan pembangunan MPP yang ditargetkan rampung 100 persen pada 31 Desember 2022 lalu. (JS)



