Sat Narkoba Simalungun Ringkus ‘Pembawa’ Sabu 1,6 Gram

Pelaku menunjukkan barang bukti diapit personil Sat Narkoba Polres Simalungun.

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria karena membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kabupaten Batubara, Selasa (14/2/2023).

Petugas mengamankan pelaku inisial TG (38) alias Togu di depan salah satu rumah di Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba , AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan warga Huta III Nagori Marihat Bandar itu.

‘Keberhasilan penangkapan itu berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengatakan di sebuah rumah di Huta lII Nagori Marihat Bandar diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ucap Adi, Jumat (17/2/2023).

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal dipimpin Kanit II, Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas bersama Gamot atau Kepala Dusun (Kadus) setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 1,61 gram dan uang sebesar Rp 100.000.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara,” kata Adi.

Berdasarkan keterangan TG, petugasangsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Adi juga menyayangkan tindakan tersangka yang membawa sabu dari luar daerah ke Kabupaten Simalungun. Dia juga menegaskan, pihaknya telah berkomitmen untuk memberantas semua penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polres Simalungun.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang mau membantu Polres Simalungun dalam menangani peredaran narkotika. Apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan perjudian atau pun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Kepolisian terdekat atau menghubungi posko pengaduan masyarakat di nomor 08116501516,” sebut Adi mengakhiri. (Rel/Zai)