Truk PT Mass Over Tonase Resahkan Masyarakat, Dishub Simalungun Bantah Tutup Mata

Aksi demo masyarakat Nagori Bandar Tinggi terhadap PT Mass dan Kadis Perhubungan, Sabar P Saragih.

Simalungun, Lintangnews.com | Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Simalungun membantah tutup mata terkait truk PT Mass over tonase yang meresahkan masyarakat Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

“Tidak benar kalau dikatakan Dishub tutup mata dengan apa yang terjadi di lapangan. Sejak tahun 2022 kita sudah aktif berkoordinasi dengan Kementerian dan pemerintahan atasan,” sebut Kadis Perhubungan, Sabar P Saragih, Selasa (21/2/2023).

Terkait unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Nagori Bandar Tinggi, Sabar menjelaskan, pihaknya akan melakukan pasangan portal atau pembatas tinggi dan lebar kendaraan sesuai dengan ukuran kelas Jalan III atau Jalan Kabupaten.

Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan atau angkutan yang bermuatan lebih atau over tonase dan over dimensi.

“Itu akan kami lakukan untuk sementara waktu, dan menunggu Peraturan Daerah (Perda) diterbitkan,” kata Sabar.

Dia menambahkan, sebelumnya Dishub Simalungun telah melakukan sosialisasi dalam bentuk himbauan kepada para pemilik atau operator kendaraan. Tujuannya agar menyesuaikan dimensi dan muatan sesuai kapasitas kelas jalan.

Disinggung kenapa terkesan lambat, Sabar menjelaskan, ini karena masih menunggu ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagai landasan hukum kegiatan pemasangan portal tersebut.

“Diperkirakan di Minggu kedua bulan Maret ini sudah selesai. Kami akan langsung memasang portal di jalan-jalan yang selama ini banyak dilalui kendaraan over tonase,” paparnya.

Sebelumnya, puluhan warga Nagori Bandar Tinggi melakukan aksi unjuk rasa kepada PT Mass. Caranya menghentikan segala jenis angkutan yang berkaitan dengan perusahaan itu.

Aksi dilakukan di Jalan besar Bandar Tinggi, tepatnya di depan rumah Gamot Huta I, Sahruddin Nasution, Senin (20/2/2023).

Tuntutan mereka di antaranya, menghilangkan aroma bau busuk yang menyengat berasal dari limbah PT Mass karena mengganggu pernafasan  masyarakat sekitar.

Kemudian, menghilangkan asap pabrik yang menyebabkan pencemaran udara dan truk pengangkut yang besar melebihi kapasitas, sementara jalan Bandar Tinggi adalah kelas III C.

Terakhir, mengenai dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) wajib disalurkan kepada  masyarakat sekitar dan harus dikeluarkan secara rutin setiap awal bulan. (Rel/Zai)