
Labuhanbatu, Lintangnews.com | Investor asing maupun lokal yang bergerak dibidang perkebunan yang bergerak dibidang tanaman keras kelapa sawit mengeluh atas penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dimana ditahan apabila kerugian di atas Rp 2,5 juita.
Pasalnya penerapan produk hukum itu dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap salah satu pihak (korban), sekaligus tak menciptakan efek jera terhadap pelaku.
Padahal hukum harus mencerminkan rasa keadilan di antara dua belah pihak atau lebih yang bersengketa kerugian materil, serta menjamin terciptanya kepatuhan terhadap hukum itu sendiri.
Bahkan diduga komplotan pelaku melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit namun tidak melebihi angka di dalam Perma dimaksud, tetapi terdiri dari beberapa orang di tempat yang berbeda. Jika diakumulasikan, maka kerugian yang dialami investor akan besar.
Ini dikatakan Pengurus PT Socfindo Kebun Unit Negerilama, Agus Hutapea didampingi Tehniker I Andesrson F Saragih bersama Kapolsek Bilah Hilir, AKP Sunitro Margolang didampingi Kanit Reskrim, Ipda R Sirait usai makan siang bersama di Cafe Netral, Senin (27/2/2023).
Dikatakan Agus, produksi kelapa sawit salah satu Penanaman Modal Asing (PMA) yang dipimpinnya itu saat ini kondisinya menurun. Hal ini disebabkan maraknya pencurian sawit oleh warga yang keberadaan arealnya berdekatan dengan pinggir Sungai Bilah.
Agus mencontohkan, 2 orang melakukan pencurian 1,5 ton yang nilainya di bawah Perma di satu tempat, sementara scara bersamaan di titik lain juga sedang berlangsung, maka kerugian akan besar setelah diakumulasi. Kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, namun tidak ditahan.
“Hal seperti ini tidak menciptakan rasa keadilan kepada investor. Perma itu tidak menciptakan rasa keadilan terhadap investor dan efek jera kepada para pelaku,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, agar Perma itu ditinjau ulang guna menghindari perbuatan yang merugikan pihak manapun, sekaligus membuat efek jera terhadap para pelaku.
Kapolsek melalui Ipda R Sirait mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, dimana hasil kejahatannya kalau dikaji dengan harga pasar di bawah angka Rp 2,5 juta.
Lanjutnya, apabila dipaksakan harus ditahan, maka pihaknya dianggap melanggar regulasi yang ada. “Menerapkan aturan tetapi melanggar aturan, itu tidak mungkin,” kata Sirait.
Menurutnya, KUHP yang baru dan akan diberlakukan tahun 2026 mendatang, belum diketahui status Perma itu apakah masih berlaku atau tidak. “Kita masih menunggu perkembangan situasi berikutnya,” sebutnya mengakhiri. (Sofyan)


