Simalungun, Lintangnews com | Satuan Reskrim Polres Simalungun membekuk salah seorang oknum Perangkat Desa atau Kepala Dusun (Kadus) di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun inisial SN (45) diduga melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang anak di bawah umur.
Hal itu dibenarkan Kapolres, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, Selasa (7/3/2023). Dijelaskan, pelaku berinisial ditangkap di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tanpa ada perlawanan, Selasa (7/3/2023).
Ari menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.
“SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3 orang dan surat berupa hasil visum, serta adanya petunjuk,” paparnya.
Akibat perbuatannya, SN dapat dikenakan pasal 81 jonto pasal 76 D atau pasal 82 jonto 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016.
Sebelumnya, seorang pelajar di salah satu SMA di Simalungun diduga dicabuli SN.
Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun. (Rel/Zai)



