Sat Narkoba Simalungun Ringkus Pemilik 4 Paket Sabu dari Marbun Jaya

Petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti.

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu inisial JA (29), Selasa (7/3/ 2023) di Huta Marubun, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono menuturkan, awalnya petugas menerima  informasi yang melaporkan salah satu rumah di Huta Marubun Nagori Marubun Jaya sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal dipimpin Kanit II, Ipda Rudi Hartono bersama Gamot atau Kepala Dusun (Kadus) setempat melakukan penggerebekan terhadap  rumah yang dicurigai.

“Dari hasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan JA, warga Huta lI Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa,” sebut Adi, Rabu (8/3/2023).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 3,76 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1  pipet plastik, 1 unit handphone (HP) Android merk Realme,

Saat dilakukan interogasi awal, JA mengakui, memperoleh barang haram itu dari seorang di daerah Pematang Raya, Kabupaten Simalungun dan petugas sedang melakukan upaya pengembangan.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subside pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Adi. (Rel/Zai)