DPRD Siantar Tunda Penyerahan Berkas Pemberhentian Susanti ke MA

Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga saat memberikan keterangan pada wartawan beberapa waktu lalu.

Siantar, Lintangnews.com | Penyerahan berkas keputusan DPRD Kota Siantar terkait usulan pemberhentian Wali Kota, Susanti Dewayani yang direncanakan dilakukan Senin (27/3/2023) ke Mahkamah Agung (MA) ditunda.

Penyerahan berkas dijadwalkan kembali pada Kamis (30/3/2023).

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

“Usai berdiskusi dengan beberapa ahli di Jakarta dan teman-teman anggota dewan, disepakati untuk penyerahan berkas keputusan DPRD ke MA pada Kamis (30/3/2023),” sebut Ketua PDI-Perjuangan Siantar ini.

Saat ditanya kenapa ada penundaan, apakah berkaitan dengan berkas yang harus dilengkapi, Timbul enggan memberikan jawaban.

Terkait hal itu, Dimas salah seorang mahasiswa saat diminta tanggapannya menilai, penundaan penyerahan berkas keputusan DPRD Siantar dinilai patut dipertanyakan.

“Kenapa harus ditunda, berarti ada yang belum beres. Padahal kemarin Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dilaksanakan selama 2 bulan dengan biaya sebesar Rp 500 jutaan,” sebut pria berambut ikal ini.

Ia menilai, apa yang dilakukan DPRD Siantar merupakan bentuk ketidak konsistenan dan terkesan membohongi publik.

“Kita jadi curiga, berkas yang akan disiapkan memang tidak ada, atau ada ketidak sepakatan di dalam tubuh DPRD,” tutur Dimas.

Sebelumnya, Timbul Lingga di depan sejumlah awak media beberapa waktu lalu mengaku, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran Wali Kota atas pelantikan sejumlah pejabat ke MA.

Ia menuturkan, laporan itu akan dilayangkan pada Senin (27/3/2023).

“Semua dokumen pembahasan hasil Pansus Hak Angket rencananya akan kita serahkan, Senin (27/3/2023). Biasanya 30 hari prosesnya di MA setelah kita daftarkan,” sebut Timbul. (Rel)

.