Tebingtinggi, Lintangnews.com | Diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu 10,34 gram, Bagus Hadisto alias Teo (31) warga Jalan Kesatria Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi
Kasat Narkoba, AKP J Panjaitan melalui Kasubag Humas, AKP Agus dalam relis pers, Jumat (31/3/2023) menyebutkan, pelaku Bagus ditangkap, Kamis (30/3/2023) di Jalan Baja Lingkungan II, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hiliri.
Dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik klip transaparan berisi serbuk kristal warna putih jenis sabu dengan berat 10,34 gram, 1 unit handphone (HP) merk OPPO warna hitam, 1 unit HP merk Nokia dan 1 plastik asoy berwarna hitam.
“Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan petugas bergerak untuk menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut,” sebut Agus.
Menurutnya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Purba)



