Polsek NA IX-X Labura Tangkap Residivis Pengedar Sabu

Tersangka menunjukkan barang bukti yang diamankan petugas.

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Petugas mengamankan seorang pria sebagai pengedar sabu diketahui bernama Ipul (43), warga Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Merbau, dari rumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Dari tersangka, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 14 bungkus, 1 unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp 6.020.000 dan 7 bungkus plastik klip kosong.

Kapolsek NA IX-X, AKP Panji Nugraha melalui Iptu Gunawan kepada wartawan, Minggu (9/4/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menerangkan, tersangka sebelumnya merupakan seorang residivis kasus narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat tahun 2016 dan bebas tahun 2020.

“Tersangka kembali mengedarkan dan menyimpan barang haram itu yang sudah dijalaninya sejak setahun lalu,” jelas Gunawan.

Diketahui, uang sebesar Rp 6.020.000 merupakan hasil menjual sabu. Sementara sabu sebanyak 14 bungkus yang beratnya sekira 70 gram dan rencananya akan dijual siap edar oleh tersangka

Petugas pun melanjutkan pengembangan mencari barang bukti sabu lain ke rumah tersangka, namun tidak ada ditemukan narkoba.

Selanjunya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X untuk proses hukum lebih lanjut. (Sofyan)