
Siantar, Lintangnews com | Diskursus atau pertukaran gagasan tentang perlindungan terhadap anak penting digalakkan guna mengetahui eksistensi anak secara komprehensif, termasuk potensi timbulnya kenakalan dan kejahatan pada anak dan remaja.
Salah satu upaya melindungi anak dari jeratan hukum, perguruan tinggi atau universitas menjadi pusat gerakan perlindungan anak. Hal itu mengemuka pada diskusi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dengan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP) di Biro Rektor, Rabu (12/4/2023).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, umumnya perilaku kenakalan anak dan remaja dimaknai sebagai bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di tengah masyarakat.
Selanjutnya, perilaku itu dianggap sebagai anak yang cacat sosial. Dan kemudian masyarakat menilai cacat tersebut sebagai sebuah kelainan, sehingga perilaku mereka pun disebut dengan kenakalan.
Perkembangan zaman dan teknologi pun kata Arist, mempengaruhi perbuatan anak dan remaja baik antar sesama maupun pada orang dewasa yang mengarah pada jeratan pidana.
“Dalam Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), tidak jelas antara kenakalan dan kejahatan,” terang alumni SMA Kampus FKIP Nommensen Siantar itu.
Dijelaskan di beberapa daerah, anak di bawah umur melakukan kejahatan seperti menghabisi nyawa teman sebayanya, menganiaya, memperkosa dan mencuri. Kondisi demikian sambung Arist, apakah masih relevan memberikan diversi, restorative justice bagi pelaku, dan apakah itu adil bagi korban?
Belajar dari terdakwa anak AG yang tengah viral, Arist pun mendukung dan mendesak pemerintah untuk segera merevisi SPPA. Arist juga mendorong UHKBPNP untuk berperan aktif menawarkan solusi atas potensi masalah hukum yang bakal dihadapi anak dan remaja.
Pusat Gerakan Perlindungan Anak
Merespon kenakalan dan kejahatan yang tengah dihadapi anak di bawah umur, Rektor UHKBPNP, Muktar Panjaitan menyebutkan, kesediaan pihaknya melindungi anak dari kekerasan. Termasuk menawarkan alternatif solusi pada anak dan remaja yang terlibat kenakalan dan kejahatan.
“Tentu, kampus harus perduli dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Menurut Muktar, anak merupakan aset dan generasi penerus bangsa yang membutuhkan perhatian dan tanggungjawab dari berbagai pihak, termasuk kampus. Kurangnya kepedulian terhadap anak berdampak pada timbulnya kenakalan maupun kejahatan.
“Acapkali kita para orang tua memaksakan kehendaknya pada anak. Jarang kita mendengar apa keinginan anak. Akibatnya, terjadi perbuatan anak diluar norma-norma kehidupan,” kata Muktar.
Di tengah kesibukan, dialog humanis antar orang tua dan anak nyaris alpa. “Bagaimana kita (orang dewasa) memposisikan diri sebagai anak, saat kita dialog?,” tandasnya.
Lanjut Muktar, sebagai laboratorium pendidikan, kampus UHKBPNP akan tetap menginisiasi diskursus ataupun bentuk lainnya untuk menambah cakrawala berpikir guna membangun Indonesia dari daerah. Lantas, Muktar juga setuju, kampus yang dipimpinnya akan menjadi pusat gerakan perduli anak. “Pusat kajian atau gerakan perduli anak sudah kebutuhan,” jelasnya.
Pada diskusi singkat itu, Rektor didampingi para Wakil Rektor yakni, Andriono Manalu, Hendra Simanjuntak, Partohap Sihombing dan Ketua LPPM Natalina Purba, serta Sanggam Siahaan dan Rindu Erwin Marpaung. (Rel)
