Labuhanbatu, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus residivis kasus narkoba.
Ini disampaikan Kapolres, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi, Kamis (13/4/2023).
Pelaku yang diamankan berinisial PR alias Dame, warga Dusun Padang Laut Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Roberto, pelaku diamankan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu atas informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan.
“Petugas melakukan undercover buy ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku,” sebutnya.
Roberto mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,66 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,11 gram, 3 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah kotak plastik kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 85.000.
Lanjutnya, pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan 2021. Dan untuk ketiga kalinya harus mendekam dalam penjara.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sofyan)