Batubara, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di SPBU Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis (27/4/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, akan adanya transaksi sabu
Selanjutnya dipimpin KBO, Iptu Tamba dan Kanit II, Ipda Archen FR Tamba melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Awalnya petugas mengamankan 2 pelaku yakni Zunaidi (39), warga Dusun VII Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan M Fahmi (32), warga Dusun III Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
“Dari kedua pelaku, petugas mengamankan 10 paket plastik klip ukuran besar berisikan sabu,” sebut Sastrawan, Jumat (28/4/2023).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama M Yusuf (48), warga Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram.
Menurut Sastrawan, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 10 paket ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 197, 07 gram, 3 unit handphone (HP), 1 kotak HP tempat menyimpan sabu dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion.
Petugas pun memboyong pelaku dan berikut barang bukti ke kantor Sat Narkoba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Wellas)



